Masyarakat Palika Resah, Tempat Karaoke Diduga Langgar Aturan Ditertibkan

HUKUM & KRIMINAL125 Dilihat

 

ROKAN HILIR, Kilatnusantaranews.com| Menyikapi keresahan masyarakat Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, pihak pemerintah kecamatan bersama unsur terkait melakukan penggerebekan tempat hiburan malam atau karaoke family yang diduga menyalahi aturan, pada Kamis malam (11/6/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Darma, RT 002/RW 004, Panipahan.

Kegiatan penertiban ini merupakan respons atas laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, mengenai keresahan yang ditimbulkan oleh aktivitas tempat hiburan tersebut. Tindakan ini sejalan dengan amanat Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang menyebutkan bahwa setiap tempat usaha yang mengganggu ketertiban dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan.

Camat Pasir Limau Kapas, Suwarno, S.Kom., M.IP., menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan mengambil tindakan tegas jika terdapat pelanggaran di tempat hiburan malam yang meresahkan masyarakat.

“Apabila terbukti melanggar dan menimbulkan keresahan, kami akan menutup tempat hiburan malam tersebut secara permanen,” tegas Suwarno.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir, Syafnurizal, juga menyampaikan bahwa tempat hiburan malam wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Karaoke family tidak boleh melibatkan anak di bawah umur, dan aktivitasnya tidak boleh melewati pukul 00.00 WIB. Jika terbukti melanggar, maka operasionalnya harus dihentikan,” ujar Syafnurizal.

Bila mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Rahmat Ilyas, mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan, termasuk dugaan kepemilikan senjata tajam atau pelanggaran administratif.

“Kami akan menyelidiki dugaan-dugaan yang disampaikan masyarakat, termasuk kelengkapan izin usaha dan potensi pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Rahmat.

Penindakan tersebut juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, apabila ditemukan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Rokan Hilir melalui perwakilannya, Mardiana, juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan keterlibatan perempuan di bawah umur di tempat karaoke tersebut.

“Kami mengimbau pemilik usaha untuk memastikan setiap pengunjung menunjukkan identitas resmi seperti KTP. Jangan sampai tempat ini menjadi ruang yang membahayakan anak-anak atau remaja. Semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Mardiana.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak diatur dalam Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyuruh anak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri dan lingkungannya.

Beberapa warga setempat juga menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak negatif dari keberadaan tempat hiburan malam tersebut.

“Kami sebagai orang tua sangat resah. Kami tidak ingin anak-anak kami terlibat dalam aktivitas yang tidak semestinya. Kami mendukung langkah pemerintah dan aparat untuk menindak tegas tempat karaoke yang meresahkan ini,” ujar salah satu warga palika.

Langkah cepat dan tegas dari pihak terkait berkewenangan ini diharapkan mampu menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menekan potensi pelanggaran hukum di wilayah Palika.*KNN-Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *