Palika/Panipahan, Kilatnusantaranews.com| Terlihat jelas kabel atau wayar wifi bebas bergelantungan di setiap tiang-tiang listrik tepat di salah satu trafo milik PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bagansiapiapi di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Minggu (07/09/25).
Sementara kita ketahui, transformator atau trafo adalah komponen yang memiliki peran yang cukup penting dalam proses pendistribusian yang terjadi pada tenaga listrik yang sumbernya dari PLN hingga diangka ratusan kilo satuan volt untuk di distribusikan kepada para pelanggan.
Terkait hal tersebut, salah seorang petugas PLN PT Persero Bagansiapiapi yang membidangi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang enggan disebutkan namanya kepada awak media mengatakan pihaknya pernah melakukan sosialisasi kepada para vendor wifi agar tidak memasang kabel wifi di tiang listrik milik PLN.
Menurutnya, untuk kabel wifi memang tidak berbahaya apabila berdekatan dengan persil dikarenakan tidak dialiri arus listrik, tetapi itu dapat menimbulkan gangguan pada jaringan listrik yang berpotensi menjadi panjatan hewan yang berdampak kepada aliran listrik.
Selain melakukan sosialisasi, pihak PLN Bagansiapiapi Bidang K3 telah beberapa kali melayangkan surat kepada para vendor wifi dengan menggandeng stake holder yang ada seperti pihak Kepala Desa untuk melakukan penertiban terhadap kabel wifi yang menggelantung di tiang listrik milik PT PLN Persero Bagansiapiapi itu.
Diharapkan pihak PT PLN tindak tegas kabel wifi yang bergantung di wilayah Panipahan, kalau tidak mau kerjasama potong saja kabel wifi nya sekalian. Kalau dalam waktu seminggu belum ada perubahan hal ini akan dilaporkan kepada kansenter 123. Janganlah salahkan wartawan tidak mau berkerjasama dengan pihak PLN.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Dinas Komunikas Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir, Nur Sukma, mengaku tidak mengetahui maupun kordinasi soal pemasangan wifi yang dilakukan para vendor atau pemilik layanan jasa pemasangan wifi yang diduga ilegal tersebut.
“Tidak ada Pak. Kalau izin pemasangan kabel wifi di tiang listrik itu bukan ranah kita,” terang Nur Sukma, ketika di konfirmasi.
Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasub) PLN Kecamatan Pasir Limau (Palika), Novrizaldi, saat dikonfirmasi, terkait kabel wifi yang terpasang menggelantung setiap sudut tiang listrik milik PT PLN Persero tersebut mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan kabel wifi di tiang listrik PLN tersebut.
Seperti peristiwa baru-baru ini, ada terjadi kebakaran rumah di Panipahan yang menghanguskan sejumlah rumah warga, Novrizaldi pun terpaksa mengambil tindakan dengan melakukan pemutusan kabel wifi yang mengantung di tiang listrik karena mengganggu dan warga butuh penerangan listrik saat itu.
Bahkan tambah Novrizaldi, dengan adanya pemasangan kabel wifi yang menumpang di tiang listrik malah membuat repot para petugas PLN di Panipahan Kecamatan Palika, apalagi ditambah ketika ada tiang listrik yang tumbang sehingga merepotkan para petugas PLN ketika melakukan perbaikan listrik.
“Sebenarnya, dengan adanya kabel wifi ini jadi merepotkan kami kerja, apalagi kalau ada perbaikan tiang listrik yang tumbang,” pungkas Novrizaldi.***KNN/Safrizal









