Diduga Pesta Narkotika Bebas di Karaoke Family Panipahan, Warga Desak Polda Riau Ambil Alih: Kapolsek dan Kasat Pol PP Palika Segera Evaluasi 

BERITA UTAMA50 Dilihat

Palika – Rokan Hilir, Kilatnusantaranews.com|Dugaan pesta miras (miras) dan narkotika yang berlangsung bebas di tempat hiburan malam Karaoke Family Panipahan pada malam pergantian Tahun Baru kini berkembang menjadi ujian serius integritas penegakan hukum di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Pantauan warga pada Kamis subuh, 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.35 WIB, menunjukkan aktivitas pengunjung masih berlangsung melalui pintu samping (pintu tikus). Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan aparat di tingkat kecamatan tidak berjalan, bahkan memunculkan persepsi publik adanya pembiaran terbuka.

Sorotan keras masyarakat kini mengarah langsung kepada Kapolsek kecamatan Pasir Limau Kapas dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Palika, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, penindakan, dan penegakan aturan daerah. Warga secara tegas mendesak evaluasi jabatan apabila tidak ada langkah konkret dan transparan dalam waktu dekat.

Tidak hanya itu, Dinas Perhubungan, Polres Rokan Hilir, hingga Polda Riau turut ditekan publik untuk segera turun tangan, menyusul kuatnya dugaan bahwa Polsek dan unsur Upika Palika terkesan menutup mata terhadap aktivitas hiburan malam yang meresahkan.

Tempat hiburan tersebut diketahui dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Cece. Namun hingga kini, tidak pernah dipublikasikan secara terbuka mengenai status perizinan usaha, pengawasan peredaran miras, jam operasional, serta hasil pemeriksaan aparat.

Seorang pengamat sosial ekonomi lokal, Riki, menilai kondisi ini telah melampaui batas toleransi publik.

“Jika Kapolsek dan Kasat Pol PP Palika tidak mampu menegakkan aturan, maka evaluasi jabatan adalah keniscayaan. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran, ”tegasnya.

Masyarakat menegaskan bahwa dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar:

– Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang aktivitas hiburan malam melampaui batas waktu, peredaran miras tanpa izin, serta kegiatan yang mengganggu ketertiban sosial;

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), khususnya ketentuan terkait ketertiban umum, peredaran minuman beralkohol ilegal, dan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Menurut warga, ketiadaan tindakan tegas justru memperkuat dugaan lemahnya komitmen penegakan hukum di tingkat lokal.

Warga Palika secara resmi dan terbuka mendesak:

– Polda Riau mengambil alih pengawasan dan penindakan,

– Polres Rokan Hilir melakukan evaluasi internal terhadap Kapolsek Palika,

– Bupati dan Pemkab Rohil mengevaluasi kinerja Kasat Pol PP Palika,

– Satpol PP dan Dishub bertindak tegas sesuai Perda,

– Seluruh hasil pemeriksaan diumumkan secara transparan ke publik.

Jika situasi ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir Panipahan akan berubah menjadi zona bebas pelanggaran, di mana hukum tajam ke bawah namun tumpul ke pelaku usaha hiburan bermodal.

Penegakan hukum bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Diamnya aparat adalah bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan.

Bukti foto penolakan masyarakat sebelumnya, tapi disayangkan sampai saat sekarang belum ada tindakan secara resmi oleh pihak terkait.

Rilisan ini disusun sebagai peringatan keras dan ultimatum publik, agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera bertindak nyata, bukan sekadar hadir dalam seremoni tanpa penegakan.*KNN/Rishki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *