LPK-SM Siak Soroti Sikap Diam Bank Riau Kepri Syariah, Kasus Hilangnya Rp34 Juta Nasabah Mardiah Dinilai Harus Jadi Tanggung Jawab Bank

BERITA UTAMA870 Dilihat

TUALANG – SIAK, Kilatnusantaranews.com|Beberapa hari setelah pemberitaan mengenai hilangnya dana Rp34 juta milik nasabah Mardiah, S.Pd., di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Pembantu Siak-Perawang kecamatan Tualang beredar di sejumlah portal media online, hingga kini pihak bank dinilai belum menunjukkan langkah nyata untuk menelusuri pelaku dugaan pembobolan rekening tersebut.

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) Kabupaten Siak. Ketua Koordinator Lapangan LPK-SM Siak, Rishki, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap manajemen bank yang dinilai belum memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah korban.

“Kami sangat kecewa terhadap manajemen dan security admin Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Siak-Perawang kecamatan Tualang. Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, tetapi sampai sekarang belum terlihat langkah serius dari pihak bank untuk menelusuri pelaku pembobolan rekening milik nasabah, ”tegas Rishki kepada wartawan, Senin (16/03/2026).

Menurutnya, dalam sistem perbankan modern, keamanan dana nasabah merupakan tanggung jawab utama bank. Ketika terjadi transaksi yang tidak diakui oleh nasabah, bank tidak cukup hanya memberikan klarifikasi administratif, tetapi wajib melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan perlindungan terhadap nasabah.

Rishki menilai sikap pasif pihak bank justru dapat menimbulkan persepsi buruk terhadap sistem keamanan perbankan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

“Bank tidak boleh hanya menjelaskan bahwa transaksi berhasil dilakukan melalui aplikasi. Pertanyaan besarnya adalah bagaimana sistem keamanan bank bisa ditembus hingga dana nasabah bisa berpindah tanpa sepengetahuan pemilik rekening, ”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kewajiban bank dalam melindungi dana masyarakat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) untuk menjaga keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank.

Selain itu, dalam Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan disebutkan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga sistem pengendalian internal serta keamanan transaksi perbankan.

Apabila dalam praktiknya terjadi kelalaian sistem, lemahnya pengawasan transaksi, atau kegagalan pengamanan sistem elektronik yang menyebabkan kerugian nasabah, maka bank dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum maupun administratif oleh regulator.

Pengawasan tersebut berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Rishki juga menegaskan bahwa nasabah sebagai konsumen jasa perbankan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum kepada konsumen.

“Jika bank tidak mampu menjamin keamanan sistem transaksi, maka nasabah tidak boleh menjadi pihak yang menanggung kerugian sendirian. Dalam banyak kasus perbankan, bank tetap diminta bertanggung jawab karena dana nasabah berada dalam pengawasan sistem bank, ”tegasnya.

LPK-SM Siak mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan segera turun tangan melakukan audit terhadap sistem transaksi digital di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Siak-Perawang kecamatan Tualang guna memastikan apakah terdapat celah keamanan atau dugaan kelalaian dalam pengawasan transaksi.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar kasus ini mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia untuk menilai kemungkinan adanya maladministrasi dalam pelayanan pengaduan nasabah.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Bank harus terbuka, menelusuri aliran dana, dan membantu memulihkan kerugian nasabah. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap dunia perbankan, ”pungkas Rishki.*KNN/Pimred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *