OTT Polres Siak Bongkar Dugaan Pemerasan Proyek Dishub, Kadishub Ditahan Usai Terima Uang Rp15 Juta

HUKUM & KRIMINAL519 Dilihat

SIAK SRI INDRAPURA, Kilatnusantaranews.com|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak berinisial JN alias ANG. Tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Tahun Anggaran 2026.

OTT dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah kediaman tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Dalam operasi tersebut, tim Unit Tipidkor mengamankan JN sesaat setelah diduga menerima uang tunai sebesar Rp15 juta dari Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, perusahaan pemenang tender proyek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula sekitar pukul 14.17 WIB ketika AS yang hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri menerima pesan WhatsApp dari JN. Dalam pesan tersebut, JN diduga meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, AS mencairkan uang muka proyek. Setelah itu, ia kembali menghubungi JN dan diarahkan untuk datang ke rumah tersangka. Di lokasi tersebut, AS menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, lebih kecil dari nominal yang sebelumnya diminta.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, AS mengaku memberikan uang tersebut karena merasa terpaksa. Sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), JN memiliki kewenangan dalam proses penandatanganan pencairan anggaran proyek, sehingga korban mengaku khawatir proses pekerjaan akan terhambat apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Penyidik juga menemukan percakapan WhatsApp antara AS dengan suaminya yang menunjukkan keberatan atas permintaan uang itu. Dalam percakapan tersebut, AS mengeluhkan masih banyak kewajiban yang harus dibayar. Ia bahkan menyebut jika harus memenuhi permintaan sebesar Rp25 juta, operasional kapal sewa akan terganggu sehingga sekitar tujuh perjalanan dari total 77 perjalanan sesuai kontrak berpotensi tidak dapat dilaksanakan.

Tidak hanya itu, hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka diduga aktif memantau proses pencairan dana proyek. Mulai dari mengarahkan kelengkapan administrasi, meminta korban segera menuju bank, hingga menghubungi pihak Bank Riau Kepri untuk memastikan dana uang muka telah dicairkan.

Kasus ini terungkap setelah Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Siak menerima informasi masyarakat mengenai rencana penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di Kabupaten Siak. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak, tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan korban sejak dari Bank Riau Kepri hingga ke rumah tersangka.

Setelah penyerahan uang terjadi, petugas menemui AS di sebuah rumah makan di Kota Siak. Saat dimintai keterangan, AS mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada JN. Tim kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan konfrontasi.

Dalam pemeriksaan awal, JN membenarkan telah menerima uang tersebut. Ia kemudian menunjukkan uang tunai Rp15 juta yang masih berada dalam penguasaannya kepada petugas. Uang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Selain uang Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan, polisi juga menyita uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu tas ransel hitam, satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, dan satu unit telepon seluler Oppo A6 Pro.

JN alias ANG resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (12/7/2026). Ia dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Siak menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun dugaan praktik serupa dalam proyek-proyek di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak. Seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**KNN/Rishki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *