Polsek Panipahan Ungkap Kasus Narkoba, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Barang Haram di Wilayah Hukum 

HUKUM & KRIMINAL720 Dilihat

ROHIL-PANIPAHAN, Kilatnusantaranews.com|Panipahan – Komitmen jajaran Polsek Panipahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kerja keras personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama Polri mengingat dampaknya yang sangat merusak generasi muda, mengancam keamanan lingkungan, serta berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

“Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sebagaimana Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 05.09 wib Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi di duga narkotika jenis sabu-sabu di jalan SMP Dua desa setelah itu Kapolsek Panipahan IPTU SUBIARTO A TAMPUBOLON,S.H,M.H memerintahkan tim unit opsnal reskrim polsek panipahan melakukan penggeledahan rumah terduga Inisial DW yang di duga menjual narkotika jenis sabu-sabu di rumah nya setelah sampai di rumah sdr DW tim opsnal unit reskrim polsek panipahan memanggil RT setempat untuk melakukan penggeledahan setelah di depan rumah sdr DW, sdr DW sedang berdiri di depan rumah nya setelah itu tim opsnal unit reskrim melaksanakan penggeledahan rumah terlapor dan di temukan di dalam rumah ada sdr TY telah membuang paketan yang di duga narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke bawah kolong dan setelah di cek oleh tim opsnal unit reskrim di temukan 5 (lima) paket klip yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dan di temukan bungkusan-bungkusan klip kosong yang di saksikan di depan ketua RT setempat dan para terduga pelaku,setelah hasil instrogasi Sdr DW narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia dapat Dari sdr MR (dalam lidik) dan sdr TY yang di beli di sungai berombang(sumut).setelah itu tim opsnal unit reskrim mengamankan terlapor ke mako polsek panipahan guna penyelidikan lebih lanjut. Setelah di lakukan pengembangan Unit Reskrim melanjutkan pencarian kepada Sdr.MR

Sebagaimana Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 06.30 wib Berdasarkan introgasi dari terlapor Sdr DW ia mendapat kan narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki nya dari Sdr MR yang di beli di sei berombang (sumut) setelah penyelidikan lebih lanjut kanit Reskrim polsek panipahan dan Tim opsnal unit reskrim polsek panipahan melakukan penggeledahan di rumah terlapor(Sdr marham) sekira pukul 06.59 wib dan di saksikan ketua RT setempat setelah di lakukan penggeledahan terlapor sedang tertidur dan di bangun kan oleh tim opsnal unit reskrim polsek panipahan setelah itu di temukan narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan kaus kaki bayi di karpet tempat tidur terlapor dan di saksikan ketua RT setempat di temukan 12 (Dua belas) klip yang di duga narkotika jenis sabu-sabu yang ia beli bersama sama dengan Sdr TY di sei berombang(sumut) setelah itu tim opsnal unit reskrim mengamankan terlapor ke mako polsek panipahan guna penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Panipahan.

Kapolsek juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Polsek Panipahan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta kegiatan preventif dan represif guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polsek Panipahan juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya menjaga generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Panipahan.*KNN/Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *