Unit Reskrim Polsek Panipahan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Orang Diamankan dengan Barang Bukti 15 Paket Diduga Narkotika

BERITA UTAMA735 Dilihat

Panipahan, Rokan Hilir, Kilatnusantaranews.com|Unit Reskrim Polsek Panipahan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/100/VII/Reskrim/Polsek Panipahan tertanggal 23 Juli 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 17.13 WIB, di Jalan Bijaksana, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi kepolisian, Kanit Reskrim Polsek Panipahan IPDA Mulyandi, S.H., M.H. memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Bijaksana.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian melakukan penggeledahan di rumah seorang pria berinisial Toni. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik hitam yang disembunyikan di bawah dandang (alat memasak) yang berisi 15 paket diduga narkotika jenis sabu, beberapa klip plastik kosong, serta sejumlah barang lainnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:
15 paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 32 gram.

Satu unit telepon genggam merek Vivo.
Satu buah dompet berwarna cokelat.
Beberapa klip plastik kosong.
Uang tunai sebesar Rp755.000.
Dari hasil tes urine, terduga Toni dinyatakan positif mengandung MET (Methamphetamine) dan AMP (Amphetamine).

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panipahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Panipahan. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*KNN/Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *