SABAK AUH, SIAK, Kilatnusantaranews.com|Maraknya rumah hunian yang dialihfungsikan maupun ditambah bangunannya menjadi tempat penangkaran sarang burung walet di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, mendapat perhatian dari pemerintah kecamatan.(31/Agustus/2026) Senin.
Sebelumnya, pengamat sosial publik dan lingkungan Kabupaten Siak, Rishki, meminta pemerintah daerah memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan bangunan penangkaran walet yang berada di kawasan permukiman.
Menurut Rishki, pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap bangunan penangkaran walet memenuhi ketentuan terkait legalitas bangunan, tata ruang, perizinan, lingkungan serta kewajiban perpajakan daerah.
Ia juga mengingatkan agar regulasi daerah terkait usaha sarang burung walet benar-benar diterapkan di lapangan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Jangan sampai usaha masyarakat berkembang, tetapi aspek legalitas bangunan, tata ruang dan kewajiban kepada pemerintah daerah tidak jelas. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat, “ujar Rishki.
Camat Sabak Auh Respons Sorotan
Menanggapi informasi tersebut, Camat Sabak Auh, Sugiati, S.Pi., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah memberikan informasi mengenai kondisi di lapangan.
“Terima kasih atas informasinya. Terkait hal tersebut kami akan turun ke lapangan sesuai di dalam koridor kewenangan kami, “ujar Sugiati saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kecamatan Sabak Auh akan menindaklanjuti informasi mengenai maraknya bangunan penangkaran sarang burung walet di wilayahnya.
Langkah turun ke lapangan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk keberadaan bangunan penangkaran walet di sejumlah kampung, perubahan fungsi bangunan rumah hunian, serta aspek-aspek yang menjadi kewenangan pemerintah kecamatan.
Namun, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan secara fisik. Pemeriksaan lebih lanjut juga diperlukan untuk mengetahui apakah bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aspek administrasi bangunan, kesesuaian tata ruang, lingkungan, perizinan berusaha dan kewajiban perpajakan daerah.
Publik Menunggu Hasil Pendataan
Dengan adanya respons dari Camat Sabak Auh, masyarakat kini menunggu tindak lanjut di lapangan.
Pendataan secara menyeluruh dinilai penting agar pemerintah memiliki data yang jelas mengenai jumlah bangunan penangkaran walet di Kecamatan Sabak Auh.
Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah pembinaan, pengawasan maupun penertiban apabila ditemukan bangunan atau kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pendataan juga penting untuk memastikan potensi penerimaan daerah dari sektor usaha sarang burung walet dapat teridentifikasi dan dikelola sesuai ketentuan.
Sementara itu, terkait dugaan adanya pungutan tidak resmi sebagaimana menjadi kekhawatiran yang disampaikan Rishki, belum terdapat informasi atau bukti yang menunjukkan adanya praktik tersebut. Karena itu, persoalan tersebut masih sebatas kekhawatiran dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta mekanisme resmi.
Pemerintah Kecamatan Sabak Auh juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kabupaten Siak apabila dalam pendataan ditemukan persoalan yang berada di luar kewenangan kecamatan.
Dengan demikian, keberadaan usaha penangkaran walet tetap dapat memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat, namun berjalan dengan memperhatikan ketentuan hukum, tata ruang, lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pendataan atau pengecekan lapangan oleh pihak Kecamatan Sabak Auh masih menunggu tindak lanjut sebagaimana disampaikan Camat Sabak Auh, Sugiati, S.Pi., M.Si.*KNN/Redaksi









