Proyek Pokmas Kelurahan Panipahan Kota Disorot, Diduga Kurang Transparan dan Akuntabel

BERITA UTAMA814 Dilihat

ROKAN HILIR, Kilatnusantaranews.com|PANIPAHAN KOTA, Sabtu (19/09/2026) — Pelaksanaan kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mendapat sorotan terkait dugaan kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan anggaran.

Sorotan tersebut muncul sejak tahap awal pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kepala tukang yang melaksanakan pekerjaan disebut tidak memegang dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar atau bestek pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan.

Selain itu, terdapat informasi bahwa salah satu anggota Pokmas tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pelaksanaan pekerjaan. Hal ini kemudian menjadi perhatian karena anggota Pokmas, khususnya yang memiliki fungsi pengawasan, perlu mendapatkan akses terhadap informasi dan dokumen kegiatan agar proses pelaksanaan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan papan informasi kegiatan, pekerjaan tersebut merupakan Semenisasi Jalan Banteng Muda, Kelurahan Panipahan Kota, yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Adapun informasi yang tercantum pada papan kegiatan antara lain:

Nomor Kontrak: 057/SPK/PNP KOTA/2026/02

Tanggal Kontrak: 26 Agustus 2026

Nilai Kontrak: Rp93.000.000 (sembilan puluh tiga juta rupiah)

Masa Kontrak: 60 hari kalender

Sumber Dana: Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2026

Dokumen RAB dan Bestek Dipertanyakan

Ketua Pokmas Kelurahan Panipahan Kota, Rusli Dahlan, disebut telah dimintai keterangan mengenai dokumen RAB dan bestek pekerjaan. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada awak media, dokumen tersebut belum diperlihatkan dan terdapat keterangan bahwa pihak pelaksana tidak memegang dokumen tersebut.

Kondisi ini menjadi pertanyaan tersendiri, mengingat dokumen perencanaan dan anggaran merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan rencana yang telah ditetapkan.

Apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen perencanaan, hal tersebut tentunya perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan.

Fungsi Pengawasan Pokmas Perlu Diperjelas

Dalam pelaksanaan kegiatan Pokmas, aspek pengawasan internal juga menjadi perhatian. Anggota atau pihak yang ditunjuk menjalankan fungsi pengawasan semestinya dapat mengetahui informasi mengenai pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggaran sesuai kewenangan dan ketentuan organisasi.

Dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, seperti Buku Kas Umum (BKU), bukti transaksi, RAB, serta dokumen penggunaan dana, pada prinsipnya diperlukan dalam proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban apabila memang menjadi bagian dari mekanisme pengawasan kegiatan tersebut.

Pengawasan tersebut penting untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan rencana, bukti transaksi dapat dipertanggungjawabkan, serta pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bendahara Pokmas Juga Dimintai Klarifikasi

Selain ketua Pokmas, bendahara Pokmas Kelurahan Panipahan Kota juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi terkait pengelolaan anggaran kegiatan.

Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan dana dan belanja kegiatan setelah pekerjaan berjalan, bendahara disebut belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai jumlah dana yang telah digunakan maupun rincian pengeluarannya.

Pada Sabtu, 19 September 2026, persoalan keterbukaan informasi tersebut kembali menjadi perhatian. Anggota Pokmas yang menjalankan fungsi pengawasan mempertanyakan sejauh mana mereka dapat memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran dan dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Perlu Klarifikasi dari Pihak Terkait

Atas adanya sejumlah pertanyaan tersebut, transparansi pelaksanaan kegiatan Semenisasi Jalan Banteng Muda perlu mendapat penjelasan dari Ketua Pokmas, Bendahara Pokmas, pihak pengawas, serta pihak Kelurahan Panipahan Kota.

Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah dokumen RAB dan bestek tersedia, bagaimana mekanisme pengawasan dilaksanakan, serta bagaimana penggunaan anggaran sebesar Rp93 juta dipertanggungjawabkan.

Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua Pokmas Rusli Dahlan, Bendahara Pokmas, pihak Kelurahan Panipahan Kota, maupun pihak terkait lainnya agar pemberitaan ini dapat disajikan secara berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan kurangnya transparansi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.*KNN/Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *