Panipahan, Rokan Hilir, Kilatnusantaranews.com|Sejumlah awak media menyoroti dugaan adanya aktivitas pengangkutan barang yang tidak sesuai ketentuan keselamatan pelayaran pada armada speed boat penumpang yang beroperasi dari Pelabuhan Panipahan menuju berbagai tujuan, termasuk rute Panipahan–Bagansiapiapi. Jam 8 lebih kurang (30/6/2026) Sabtu pagi.
Sorotan tersebut muncul terkait dugaan adanya barang muatan yang dibawa bersama penumpang dan ditempatkan di bagian atas (atap) speed boat. Bahkan, beredar foto dokumentasi di lapangan adanya dugaan pengangkutan kotak-kotak berisi hasil laut yang tidak mengikuti standar keselamatan pelayaran yang berlaku.
Menurut awak media, pengawasan terhadap kelayakan muatan dan keselamatan pelayaran merupakan kewenangan Syahbandar bukan kewenangan agen speed boat sebagai otoritas pelabuhan. Oleh karena itu, di minta agar fungsi pengawasan tersebut dijalankan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dialihkan kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan penuh dalam aspek keselamatan pelayaran.
“Pengawasan terhadap kelayakan kapal, jumlah penumpang, serta barang muatan yang dibawa merupakan tugas dan kewenangan Syahbandar bukan kewenangan agen speed boat. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal,” ujar salah seorang awak media.
Sesuai prinsip keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal penumpang pada dasarnya diperuntukkan untuk mengangkut manusia dengan standar keselamatan tertentu. Pengangkutan barang harus memperhatikan kapasitas kapal, keseimbangan, serta tidak mengganggu keselamatan penumpang.
Barang muatan yang ditempatkan di atas atap kapal berpotensi menggeser titik keseimbangan kapal, terutama saat menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kapal oleng, terbalik, atau mengalami kecelakaan di perairan.
Selain itu, barang muatan tidak boleh menghalangi akses keluar-masuk penumpang, mengganggu pandangan nakhoda, maupun menutupi perlengkapan keselamatan seperti jaket pelampung dan peralatan darurat lainnya.
Awak media berharap pihak Syahbandar Panipahan, instansi terkait, serta operator speed boat dapat meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan pelayaran demi melindungi keselamatan masyarakat yang menggunakan transportasi laut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran, awak media meminta agar dilakukan pemeriksaan secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pelayanan transportasi laut di wilayah Panipahan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan profesional.
“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kelalaian dalam pengawasan dan pengangkutan muatan menimbulkan risiko yang dapat membahayakan nyawa masyarakat,” tutup awak media.*KNN/ANDRI (Pimred)















