KANDIS, Kilatnusantaranews.com|Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JP alias L (38), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan petugas di sebuah pondok yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriandi Siregar, SH, MH mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,63 gram.
“Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam kotak bertuliskan vape, yang di dalamnya terdapat kotak pantyliner sebagai tempat penyimpanan paket sabu tersebut, ”ujar AKP Benny.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah sendok modifikasi, uang tunai sebesar Rp50.000, dan satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial S. Saat ini, S telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Kini, tersangka JP alias L beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Siak menegaskan akan terus melakukan upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.**KNN/RN Garawn











