Camat Sabak Auh Tekankan Pengelolaan Parkir Taman Datuk Syahbandar Sesuai Regulasi dan Perlindungan Aset Daerah

BERITA UTAMA67 Dilihat

SABAK AUH SIAK, Kilatnusantaranews.com|Camat Sabak Auh, Sugiati, S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa pengelolaan parkir di Taman Datuk Syahbandar, Kecamatan Sabak Auh, harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan mengacu pada regulasi perparkiran serta pengamanan aset daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Camat saat memimpin rapat koordinasi pengelolaan parkir taman kecamatan yang digelar di ruang rapat Kantor Camat Sabak Auh, Kabupaten Siak, Rabu (21/01/2026), dengan melibatkan lintas sektor pemerintahan, aparat keamanan, penghulu kampung, serta organisasi kemasyarakatan.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak selaku perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis di bidang perparkiran, serta unsur TNI–Polri sebagai mitra pengamanan wilayah. Hadir pula sejumlah organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan yang selama ini aktif di Kecamatan Sabak Auh.

Dalam arahannya, Camat Sugiati mengingatkan bahwa parkir pada fasilitas umum milik pemerintah daerah tidak dapat dikelola secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara regulatif, pengelolaan parkir di fasilitas publik merujuk pada:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

– Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Daerah

– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD)

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa aset milik daerah, termasuk taman kecamatan, wajib dikelola, diamankan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik dengan prinsip tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.

“Taman ini merupakan aset kecamatan yang berbatasan langsung dengan aset Pemda dan Kantor Camat. Karena itu segala aktivitas di dalamnya harus kita amankan bersama, ”tegas Camat.

Camat juga menekankan bahwa penetapan pihak pengelola parkir harus dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan, guna menghindari potensi konflik antarorganisasi serta mencegah terjadinya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain aspek pengelolaan parkir, rapat juga menyoroti fungsi taman sebagai ruang publik yang harus dijaga ketertiban dan norma sosialnya. Aktivitas di luar jam wajar, khususnya pada malam hari, dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun gangguan ketertiban umum.

Melalui rapat ini, Camat Sabak Auh berharap terbangun sinergi antarinstansi, aparatur kampung, dan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga aset daerah, menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta memastikan pengelolaan parkir Taman Datuk Syahbandar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**KNN/Rishki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *