Bongkar Di Balik Dalang Pekerjaan hutan mangrove Diduga Pekerjaan ilegal Hutan Mangrove Di kepenghuluan Pulau jemur Kecamatan pasir limau kapas

HUKUM & KRIMINAL883 Dilihat

ROKAN HILIR,kilatnusantaranews.com] Seorang warga berinisial AM menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan perusakan hutan mangrove di Pulau Jemur. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Rabu (9/6/2025) pukul 14.53 WIB, di Kepenghuluan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Di lokasi, tim media melakukan wawancara langsung dengan AM guna mengonfirmasi dugaan aktivitas perusakan ekosistem mangrove tersebut. Dalam keterangannya, AM mengungkapkan bahwa kelompok masyarakat pengelola mangrove telah terbentuk sejak tahun 2016. Namun, ia tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci—baik secara lisan maupun tertulis—mengenai legalitas dan sistem pengelolaan yang dijalankan.

AM juga menyebut bahwa alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut merupakan milik seseorang berinisial PR, yang berdomisili di wilayah Sumatera. PR disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lapangan, termasuk proses pembukaan lahan. AM menambahkan bahwa aktivitas tersebut diketahui oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pulau Jemur berinisial DR, berdasarkan surat izin pengelolaan alat berat dari pihak desa.

Perlu diketahui, perlindungan terhadap hutan mangrove di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang merusak hutan dan/atau kawasan hutan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki izin dan melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU tersebut.

Pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang menekankan pentingnya perlindungan, pelestarian, dan rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim dan bencana pesisir.

Adapun konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. UU ini memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam pengelolaan dan perlindungan ekosistem, termasuk mangrove.

Untuk pelaku perusakan kawasan pesisir dan ekosistem mangrove, sanksi pidana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Dalam Pasal 73 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan terhadap ekosistem pesisir dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi hutan mangrove yang diduga mengalami kerusakan.**Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *