Dugaan Maladministrasi Berat di BPN Inhu: Sertifikat Terbit di Atas Lahan Warga Tanpa Prosedur

BERITA UTAMA119 Dilihat

Indragiri Hulu, Kilatnusantaranews.com|Dugaan praktik maladministrasi pertanahan dengan indikasi pelanggaran berat kembali menghantam Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Militaufik—pemilik sah lahan bekas perumahan warga di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap—menaikkan suara keras setelah mengetahui terbitnya sertifikat tanah baru di atas lahan yang selama ini ia kuasai dan memiliki bukti kepemilikannya.

Terbitnya sertifikat yang diduga cacat prosedur itu memicu kecurigaan bahwa terdapat tindakan penyimpangan dalam sistem administrasi pertanahan di daerah tersebut.

“Ini tidak mungkin kesalahan biasa. Sertifikat yang terbit tanpa pengukuran yang sah, tanpa pemberitahuan, dan tanpa persetujuan pemilik, adalah sebuah kejanggalan serius. Ini sudah mengarah pada dugaan rekayasa penerbitan surat tanah!” tegas Militaufik, Selasa, 18/11/2025.

Indikasi Pelanggaran Hukum yang Menguat

Dalam penelusuran awal, sejumlah temuan yang disampaikan Militaufik menunjukkan dugaan kuat bahwa prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN diabaikan, bahkan dilanggar.

1. Mengabaikan Asas-Asas Hukum Pertanahan

Dalam sistem pertanahan nasional, BPN terikat pada asas:

Asas Publisitas (setiap proses harus diberitahu kepada pihak berkepentingan), Asas Transparansi, Asas Perlindungan Hak Lama, yang menjadi tameng utama mencegah konflik agraria.

Fakta yang terjadi: pemilik tanah tidak pernah diundang, tidak pernah menerima surat pemberitahuan, dan tidak pernah menandatangani persetujuan batas.

2. Dugaan Pengukuran Tanpa Legalitas

Sesuai Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021, pengukuran wajib dilakukan secara terbuka dan disaksikan pemilik serta para pihak berbatasan.

Namun, pengukuran yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan secara diam-diam, tanpa berita acara yang sah. Jika benar, hal ini termasuk penyimpangan serius dalam SOP pertanahan.

3. Sertifikat Diduga Terbit dalam Kondisi Sengketa

Dalam aturan pertanahan, tanah yang masih memiliki kepemilikan terdaftar atau sedang disengketakan tidak boleh diterbitkan sertifikat baru. Jika tetap diterbitkan, maka sertifikat itu berpotensi masuk kategori cacat hukum dan dapat dibatalkan secara administrasi maupun melalui putusan pengadilan.

Dalam konteks hukum pidana, dugaan-dugaan ini dapat bersinggungan dengan ketentuan:

Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),

Pasal 266 KUHP (memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik),

Pasal 385 KUHP (penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak),

serta aturan khusus pemberantasan mafia tanah.

Dampak Serius: Potensi Konflik Agraria Meluas

Militaufik mengingatkan bahwa penerbitan sertifikat tanpa prosedur bukan sekadar kesalahan instansi, namun tindakan yang dapat memperkeruh stabilitas sosial.

“Ini bisa memicu konflik horizontal. Ketika hak masyarakat diabaikan, gesekan pasti terjadi. Kami tidak akan tinggal diam.” katanya.

Tuntutan Keras: Audit Internal, Pembatalan Sertifikat, dan Penyelidikan Hukum

Militaufik mendesak BPN Inhu segera mengambil langkah konkret:

Membatalkan sertifikat yang diduga bermasalah,

Melakukan audit internal terhadap seluruh proses penerbitan,

Menyerahkan kasus ini untuk ditangani aparat penegak hukum bila ditemukan penyimpangan.

“Jika ada oknum yang bermain atau menyalahgunakan kewenangan, itu harus diungkap. Tanah masyarakat bukan untuk dipermainkan. Kami siap membawa masalah ini ke jalur hukum hingga tingkat pusat,” ujarnya.

Ia juga meminta Satgas Anti Mafia Tanah, Ombudsman RI, dan tim pengawas internal Kementerian ATR/BPN turun tangan untuk menilai dugaan penyimpangan administratif yang berpotensi terstruktur.*KNN/ANDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *