KUANTAN SINGINGI, RIAU, Kilatnusantaranews.com|Polemik dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan praktik tangkap lepas di wilayah hukum Polsek Benai terus bergulir dan belum menunjukkan titik terang. Alih-alih mereda, persoalan ini justru memunculkan babak baru berupa dugaan penggiringan opini publik melalui video klarifikasi yang dibuat oleh seorang oknum wartawan media Detik Kuansing.
Video klarifikasi yang beredar luas itu memuat pernyataan yang menyebut pemberitaan Media Intelijen sebagai informasi bohong. Namun, alih-alih meredam polemik, pernyataan tersebut justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait objektivitas dan validitas narasi yang dibangun.
Sorotan tajam muncul setelah publik membandingkan tiga video wawancara yang beredar. Wawancara pertama dan kedua dinilai sejumlah pihak sarat kejanggalan dan diduga telah dikonstruksi untuk menggiring persepsi publik, bahkan terkesan membalikkan fakta yang sebenarnya terjadi.
Sebaliknya, wawancara ketiga justru dianggap lebih utuh, natural, dan dinilai memuat keterangan yang lebih selaras dengan kronologi kejadian sesungguhnya. Perbedaan mencolok antar-video ini memunculkan dugaan adanya skenario sistematis untuk mengaburkan substansi persoalan utama, yakni dugaan pungli dan praktik tangkap lepas yang menyeret nama oknum di lingkungan Polsek Benai.
Situasi ini memicu keresahan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum yang berwenang turun tangan secara objektif dengan menelusuri seluruh fakta, memverifikasi setiap keterangan yang telah tersebar, serta membuka proses secara transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
Ketua DPD Riau LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN), Rahmad Panggabean, menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh berhenti pada perang narasi yang justru berpotensi menyesatkan publik.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah fakta yang terang-benderang dan proses penegakan hukum yang transparan, bukan penggiringan opini yang justru memperkeruh suasana dan menambah kebingungan publik, ”tegas Rahmad.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati prinsip-prinsip jurnalistik dan tidak memanfaatkan ruang informasi untuk membentuk opini sepihak yang dapat mengaburkan kebenaran.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.*KNN/Redaksi















