Efisiensi Anggaran Dinilai Salah Arah, Pemangkasan Honor Penghulu Kampung Langgar Semangat UU Desa

BERITA UTAMA76 Dilihat

SABAK AUH–SIAK, Kilatnusantaranews.com|Gelombang kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat tidak semestinya diterjemahkan secara serampangan oleh pemerintah daerah. Di Kabupaten Siak, wacana pemangkasan honor Penghulu Kampung dan perangkat kampung justru dinilai sebagai kebijakan yang salah arah dan berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Desa.

Masyarakat di tingkat kampung berharap Bupati Siak tidak menjadikan Penghulu Kampung dan jajarannya sebagai korban kebijakan efisiensi, terlebih dengan rencana pemotongan honor hingga 50 persen.

Pengamat ekonomi lokal Kecamatan Sabak Auh, Rishki, menilai kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya keberpihakan Pemda terhadap garda terdepan pelayanan publik.

“Kalau efisiensi anggaran dimulai dari Penghulu Kampung, ini bukan efisiensi, tapi pengalihan beban ke rakyat bawah, ”ujar Rishki, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, beban kerja Penghulu Kampung jauh melampaui aparatur birokrasi biasa. Secara administratif mereka mengikuti jam kerja PNS, namun dalam praktiknya pelayanan kepada masyarakat berlangsung tanpa batas waktu.

“Keluhan warga datang siang-malam. Dari urusan administrasi, konflik sosial, bantuan darurat, sampai warga sakit. Semua pintunya ke Penghulu Kampung, ”katanya.

Ironisnya, di tengah tuntutan kerja yang tinggi tersebut, honor Penghulu Kampung dan perangkat kampung di Kecamatan Sabak Auh dilaporkan belum dibayarkan selama beberapa bulan terakhir. Kondisi ini memperparah kecemasan akibat isu pemangkasan honor.

Hasil konfirmasi kepada sejumlah Penghulu Kampung dan perangkat kampung membenarkan bahwa hak mereka belum diterima dalam beberapa bulan belakangan.

Rishki menegaskan, secara regulasi, kesejahteraan Penghulu Kampung dan perangkat desa sejatinya telah dijamin oleh negara. Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa perangkat desa berhak memperoleh penghasilan tetap dan jaminan sosial.

Ketentuan tersebut dipertegas melalui Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa penghasilan tetap perangkat desa dianggarkan dalam APBDes dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Spirit regulasi jelas, negara ingin perangkat desa bekerja profesional dengan jaminan kesejahteraan. Kalau Pemda justru memangkas honor mereka, itu bertentangan dengan roh UU Desa, ”tegas Rishki.

Ia menambahkan, honor yang diterima selama ini pun belum dapat dikategorikan layak. Pemangkasan honor, menurutnya, bukan hanya memukul ekonomi keluarga Penghulu Kampung, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.

“Ini bukan soal angka di APBD, ini soal stabilitas sosial di kampung. Jangan heran kalau pelayanan terganggu ketika pelayannya sendiri hidup dalam kecemasan, ”ujarnya.

Lebih jauh, Rishki mengingatkan bahwa Penghulu Kampung sering kali berada dalam posisi dilematis, bahkan harus menalangi kebutuhan warganya sendiri, mulai dari biaya sekolah, kebutuhan dapur, hingga kondisi darurat kesehatan.

“Kalau Pemda serius bicara pembangunan dari desa, maka kesejahteraan Penghulu Kampung harus menjadi prioritas, bukan justru dikorbankan atas nama efisiensi, ”pungkasnya.

Masyarakat berharap Bupati Siak segera memberikan kepastian kebijakan dan memastikan honor Penghulu Kampung serta perangkat kampung tidak dipangkas, sekaligus menyelesaikan tunggakan honor yang hingga kini belum dibayarkan.*KNN/Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *