KUANTAN SINGINGI, RIAU, Kilatnusantaranews.com|Dugaan tindak pidana yang menyeret nama Hardianto Manik, suami seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Fraksi PDI-P, resmi dilaporkan ke Polda Riau. Kasus ini kembali memantik perhatian publik lantaran dikaitkan dengan dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar yang disebut-sebut beroperasi bebas tanpa tersentuh penegakan hukum.
Hardianto Manik yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Pemuda Batak Kuansing (PBK), serta disebut pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Benai, kini menjadi sorotan setelah sejumlah dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan mencuat ke permukaan.
Aktivis lingkungan hidup dan antikorupsi, Rahmad Panggabean, mengaku pernah menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Hardianto Manik bersama sejumlah pihak pada tahun 2022 silam.
Peristiwa tersebut, menurut Rahmad, terjadi saat dirinya melakukan peliputan terkait dugaan praktik perjudian tembak rokok di kawasan Pasar Malam Taluk Kuantan.
“Saya mengalami intimidasi, persekusi, penganiayaan hingga ditendang dan dicekik. Bahkan kerah baju saya koyak karena diseret oleh Hardianto Manik bersama beberapa anggota Polres dan anggota Pemuda Batak Kuansing saat itu, ”ungkap Rahmad, Sabtu (23/5/2026).
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang tengah dilakukannya.
Tak hanya itu, seorang wartawan media online, Atarun Hia alias Athia, juga mengaku mengalami intimidasi dalam peristiwa terpisah. Ia menyebut adik kandung Hardianto Manik, Tison Manik, yang disebut sebagai oknum anggota TNI, diduga melakukan ancaman pembunuhan menggunakan senjata api, disertai dugaan kekerasan fisik serta upaya perusakan terhadap dirinya.
Menurut Athia, rangkaian dugaan intimidasi tersebut berkaitan dengan upaya melindungi aktivitas tambang emas ilegal yang disebut-sebut dikelola oleh ibu kandung Hardianto Manik.
Tambang emas ilegal tersebut bahkan disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar di Provinsi Riau dan pernah menelan korban jiwa. Dalam insiden longsor sebelumnya, enam pekerja dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun material tambang.
Namun hingga kini, aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini memicu kritik keras dari kalangan aktivis lingkungan dan antikorupsi. Mereka mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas praktik PETI di Bumi Lancang Kuning.
“Ada apa dengan kinerja Kapolres Kuansing dan Kapolda Riau? Mengapa tambang rakyat kecil selalu ditindak, sementara tambang besar yang menggunakan alat berat justru terkesan kebal hukum? ”tegas Rahmad.
Rahmad menambahkan, pihaknya mengaku memiliki bukti berupa rekaman video dan dokumentasi lengkap terkait dugaan kekerasan, intimidasi, serta aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas. Masyarakat menanti langkah tegas, profesional, dan transparan dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh dugaan yang telah dilaporkan, sekaligus menjawab pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi seluruh warga negara?
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini demi keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.*KNN/Redaksi















