Lewati Tahun Anggaran 2025, Program Ayam Bertelur BUMKam Sabak Permai Diduga Langgar Aturan

BERITA UTAMA154 Dilihat

SABAK AUH–SIAK, Kilatnusansaranews.com|Program pemberdayaan kampung berupa pengadaan bibit ayam bertelur di Kampung Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, hingga kini belum terealisasi meski telah melewati Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini menimbulkan sorotan publik dan memunculkan dugaan pelanggaran tata kelola keuangan kampung oleh BUMKam Sabak Permai bersama pihak ketiga, PT Winda Angkasa Raya.

Dari delapan kampung di Kecamatan Sabak Auh, hanya Kampung Sabak Permai yang belum merealisasikan program tersebut. Padahal, kegiatan yang bersumber dari anggaran pemberdayaan kampung Tahun Anggaran 2025 seharusnya selesai paling lambat pada akhir Desember 2025.

Hingga Kamis (29/01/2026), bibit ayam belum juga didatangkan. Padahal, kontrak kerja sama antara Direktur BUMKam dan pihak ketiga telah ditandatangani dan dijadwalkan rampung dalam tahun anggaran berjalan.

 

Secara regulasi, keterlambatan ini berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa/kampung, sebagaimana diatur dalam:
– Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harus selesai dalam tahun anggaran berjalan;

– Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 (sebagai rujukan tata kelola), yang mengatur asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap tahun anggaran,

– serta prinsip good governance dalam pengelolaan BUMDes/BUMKam, yang menuntut efektivitas dan kepastian hasil program pemberdayaan.

Direktur BUMKam Sabak Permai, Ayu, saat dikonfirmasi Kamis (29/01/2026), menyatakan keterlambatan disebabkan oleh belum rampungnya pembangunan kandang serta kelengkapan administrasi.

“Dalam minggu-minggu ini ayam akan datang. Saya juga baru memperpanjang kontrak dengan PT Cakra Duta Hewani karena kontrak sebelumnya sudah habis, ”ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru, mengingat perpanjangan kontrak dilakukan setelah tahun anggaran berakhir, sementara dana kegiatan telah ditransfer ke pihak ketiga.

Ayu mengakui adanya kendala dari pihak pelaksana, PT Winda Angkasa Raya.

“Saya sedikit kecewa dengan PT Winda. Material datang bertahap, bahkan tempat minum ayam kemarin masih amburadul, ”ungkapnya.

Ia juga menyebut total anggaran kegiatan mencapai sekitar Rp160 juta lebih, dengan rincian pembangunan kandang sebesar Rp88 juta, pengadaan 312 ekor ayam bertelur seharga Rp153 ribu per ekor, pakan hingga masa produksi 45 hari, serta biaya vitamin dan operasional.

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan penggunaan anggaran, khususnya apabila pekerjaan belum selesai namun pembayaran telah dilakukan secara penuh. Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian pengelolaan keuangan negara/daerah, bahkan berpotensi masuk ranah hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian keuangan kampung.

Sementara itu, Riski, pengurus FKPPI Rayon 0408-06/PWK Sabak Auh, menegaskan bahwa persoalan ini sudah layak menjadi atensi aparat penegak hukum dan Inspektorat.

“Ini sudah melewati Tahun Anggaran 2025. Harusnya APH dan Inspektorat turun melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan dana kampung, ”tegasnya.*KNN/Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *