Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kilatnusantaranews.com|Lembaga Swadaya Masyarakat komunitas penegak keadilan Republik Indonesia(KPK RI) menegaskan kepada pihak terkait, khususnya aparat kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) dilakukan audit ulang serta ditertibkan secara menyeluruh.
LSM KPK RI menilai, berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat yang masuk, terdapat indikasi lemahnya pengawasan dalam proses pendataan hingga penyaluran BLT Kesra di sejumlah kepenghuluan dalam wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial, kecemburuan masyarakat, serta dugaan penyimpangan yang merugikan warga yang benar-benar berhak menerima bantuan.
“BLT Kesra merupakan bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Maka dari itu, penyalurannya wajib transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kami mendesak agar pihak kecamatan segera melakukan audit kembali serta penertiban administrasi BLT Kesra di Palika,” tegas perwakilan LSM KPK RI, sebagai pengawas.
LSM KPK RI juga meminta pihak kecamatan dan kepenghuluan agar membuka data penerima BLT Kesra secara terbuka kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi langsung proses penyaluran bantuan tersebut.
Hal ini dinilai penting guna mencegah adanya dugaan praktik pilih kasih, data fiktif, maupun penerima ganda.
Selain itu, LSM KPK RI mengingatkan bahwa jika dalam audit ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan, maka pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
LSM KPK RI menyatakan siap mengawal dan melaporkan temuan tersebut ke instansi berwenang apabila tidak ada tindak lanjut yang serius.
“Masyarakat Palika berharap pemerintah kecamatan bertindak cepat, tegas, dan profesional dalam menyikapi persoalan BLT Kesra ini.
Opini Rilisan: Andri sebagai pengawas lembaga swadaya masyarakat komunitas penegak keadilan Republik Indonesia(KPK RI)









