Skandal Korupsi Distribusi Semen Rp74 Miliar Terbongkar, Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka

BERITA UTAMA64 Dilihat

Palembang, Kilatnusantaranews.com|Skandal besar dugaan korupsi distribusi semen senilai Rp74,37 miliar akhirnya terbongkar. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara korupsi distribusi semen pada distributor PT KMM periode 2018–2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya manipulasi distribusi, rekayasa laporan, serta penyimpangan setoran keuangan yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Berdasarkan laporan audit sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp74.370.000.000.

Penyidikan mengungkap, para tersangka menjalankan modus distribusi fiktif, dengan cara memanipulasi data volume semen yang keluar, sehingga tidak sesuai dengan setoran keuangan yang seharusnya diterima negara.

Praktik lancung ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis selama empat tahun, dari 2018 hingga 2022.

“Terjadi ketidaksesuaian antara jumlah barang yang didistribusikan dengan pemasukan yang disetorkan. Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir, ”ungkap sumber penyidik.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, ketiga tersangka langsung ditahan.

“Kami tidak akan menoleransi sedikit pun praktik lancung yang merampok uang rakyat. Nilai Rp74 miliar ini bukan angka kecil. Kami kejar semua pihak yang terlibat sampai ke akarnya, ” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Kejati Sumsel saat ini terus mengembangkan penyidikan dengan metode follow the money untuk mengungkap aliran dana, membuka kemungkinan adanya tersangka baru, sekaligus melakukan asset recovery guna memulihkan kerugian negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***KNN/Rohendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *