Taman Sabak Auh “Datuk Syahbandar” Telah Dibuka, Namun Pengelolaan, Lahan BSP, dan Skema PAD Masih Abu-abu

BERITA UTAMA108 Dilihat

SABAK AUH – SIAK, Kilatnusantaranews.com|Pembangunan Taman Kecamatan Sabak Auh yang kini resmi bernama Taman Datuk Syahbandar dilaporkan telah rampung dan siap difungsikan sebagai ruang publik baru bagi masyarakat. Namun di balik selesainya pembangunan fisik tersebut, sejumlah persoalan mendasar masih belum terjawab, mulai dari kejelasan pengelolaan, legalitas pemanfaatan lahan milik PT Bumi Siak Pusako (BSP), hingga skema kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penghulu Kampung Bandar Sungai, Kecamatan Sabak Auh, Fajar, menyampaikan bahwa secara fisik taman telah tertata rapi dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat aktivitas masyarakat.

“Taman ini berpotensi menjadi ruang publik unggulan, sentra UMKM, wadah kegiatan PKK delapan kampung, ruang organisasi, hingga pusat ekonomi kreatif yang dapat mendorong peningkatan PAD,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Kampung Bandar Sungai menyambut baik keberadaan taman tersebut.

“Kami bersyukur Taman Datuk Syahbandar sudah terbangun. Ini menjadi tempat masyarakat melepas lelah, berkumpul bersama keluarga, terutama bagi anak-anak, ”tambahnya.

Namun demikian, Fajar mengakui hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait sejumlah aspek krusial. Di antaranya adalah siapa pengelola utama taman, bagaimana pengaturan parkir pengunjung, mekanisme pengelolaan UMKM, apakah dikelola langsung oleh kecamatan atau melibatkan pihak ketiga, serta sistem pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan.

“Kami masih menunggu arahan pimpinan daerah. Konsep pemanfaatan sudah ada, tetapi harus ditetapkan secara resmi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, ”ungkapnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan fisik taman berjalan lebih cepat dibanding kesiapan regulasi dan manajemen pengelolaan. Situasi tersebut dinilai berisiko menimbulkan ketidakefisienan, bahkan potensi persoalan hukum apabila pemanfaatan kawasan dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas.

Persoalan paling strategis ditemukan pada rencana penataan lahan parkir dan lokasi UMKM. Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan yang direncanakan untuk lapak UMKM diketahui berada pada area yang belum memiliki kejelasan legalitas pemanfaatan.

Hingga berita ini disusun, belum ditemukan adanya persetujuan tertulis pinjam pakai lahan, nota kesepahaman (MoU), maupun payung hukum lain yang mengatur pemanfaatan aset PT BSP tersebut. Termasuk pula belum ada kejelasan mengenai kontribusi PAD dari pemanfaatan aset perusahaan daerah itu.

Artinya, apabila aktivitas UMKM dan parkir berjalan tanpa kelengkapan legalitas, maka berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan menjadi temuan audit di kemudian hari.

Selain itu, di lapangan juga ditemukan belum adanya pengaturan teknis yang jelas terkait area parkir kendaraan, lokasi penumpukan sampah, serta penataan estetika kawasan pendukung taman. Wacana pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan kawasan hingga kini masih sebatas rencana awal.

Menurut Fajar, opsi melibatkan pihak ketiga dipertimbangkan untuk menjamin profesionalitas pengelolaan kawasan yang diproyeksikan menjadi pusat keramaian dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak, Laiskar Jaya, telah meninjau langsung pembangunan Taman Sabak Auh dan menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan taman tersebut. Namun ia menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan harus dilengkapi dengan payung hukum yang jelas.

“Kita dukung penuh. Tetapi semuanya harus jelas. Lahan PT BSP harus diselesaikan, dan anggaran pengelolaan juga harus disiapkan. Tahun 2025 sudah tidak ada ruang anggaran, jadi kita dorong masuk ke tahun 2026, ”tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa DPRD siap memfasilitasi komunikasi formal dengan PT BSP agar tidak terjadi pemanfaatan aset daerah tanpa prosedur yang sah.

Taman Datuk Syahbandar sejatinya membuka harapan baru bagi masyarakat Sabak Auh. Namun hasil penelusuran dan konfirmasi kepada para pemangku kebijakan menunjukkan bahwa meskipun pembangunan fisiknya telah selesai dan konsep pemanfaatannya menjanjikan, sejumlah persoalan fundamental masih menggantung.

Tanpa kejelasan legalitas lahan, skema pengelolaan yang transparan, regulasi PAD yang terukur, serta kesiapan teknis penataan UMKM dan kawasan pendukung, taman ini berpotensi menjadi proyek “setengah matang.”

Sebaliknya, apabila seluruh hambatan tersebut diselesaikan secara terbuka, terarah, dan sesuai regulasi, Taman Datuk Syahbandar berpeluang menjadi contoh pengelolaan ruang publik dan pengembangan UMKM tingkat kecamatan yang berkelanjutan di Kabupaten Siak.*KNN/Andri(Pimred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *