Sabak Auh – Siak, Kilatnusantaranews.com|Hutan bakau di Kampung Selat Guntung, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, telah dirambah tanpa hambatan selama lebih dari tiga tahun. Aktivitas ini diduga menjadi ladang bisnis para pengusaha kayu arang, sementara aparat penegak hukum (APH) setempat diduga menutup mata.
Rabu, 17 Desember 2025, saat awak media mengonfirmasi FH, pemilik usaha kayu arang sekaligus pelaku penebangan di wilayah Sungai Siak Kecil dan Kabupaten Bengkalis. FH mengaku, “Benar, kayu arang itu milik saya. Aktivitas ini sudah berjalan tiga tahun setengah, kadang saya juga mengambil kayu dari luar.”
Terkait sanksi pidana akibat perusakan hutan lindung mangrove, FH malah bersikap santai, “Kalau memang ada sanksi pidananya, silakan saja diberitakan. Usaha ini sudah lama, lebih dari tiga tahun. Kalau mau dilaporkan, silakan.”
Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, kenapa APH di Kabupaten Siak membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung begitu lama?
Rishki, Sekretaris FKPPI Rayon Sabak Auh, menegaskan kekecewaannya. “Sangat disayangkan, pelaku sudah jelas melanggar hukum, tapi bebas begitu saja. Ada apa dengan APH? Insyaallah, saya akan ke Polda Riau untuk mempertanyakan penegakan hukum di sini, ”tegasnya.
Rishki juga mendesak Kapolda Riau untuk segera bertindak: “Hutan Bakau ini lindungiannya diatur UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jangan sampai kelalaian aparat menghancurkan ekosistem pesisir yang vital ini!”
Hutan Bakau atau hutan mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung garis pantai, penyerap karbon, dan habitat berbagai spesies. Perusakan yang berlangsung lama dapat menyebabkan kerusakan ekologis yang sulit diperbaiki, bahkan memicu bencana lingkungan.
Publik kini menuntut keadilan dan tindakan tegas, “hentikan praktik ilegal ini, tangkap pelaku, dan pastikan APH menjalankan tugasnya sesuai hukum”. Kapolda Riau, waktunya bertindak sebelum kerusakan semakin parah!*KNN/Red















