TUJUH (7) POIN TUNTUTAN MASYARAKAT YANG BELUM DI SELESAIKAN

BERITA UTAMA650 Dilihat

Selasa, 2 September 2025- pukul 08 : 45 WIB

ROHIL, Kilatnusantaranews.com|Camat pasir limau kapas SUWARNO ,S.Kom,M.IP PEMBINA TK.I NIP 19720528 1997031002 mengundang pihak- pihak Unsur Pimpinan Kecamatan (UPIKA) dan berbagai Organisasi,Tokoh-tokoh dan masyarakat yang ada di PALIKA,salah satu dari surat undang bernomor: 005/KEC-PLK/2025/253. Hari Selasa Tanggal 02 September 2025 Pukul 08 :30 WIB S/d selesai Dalam Acara RAPAT KOORDINASI KAMTIBMAS DAN PENYAKIT MASYARAKAT DI KECAMATAN PASIR LIMAU KAPAS bertempat di AULA KANTOR CAMAT PASIR LIMAU KAPAS.

Rapat yang diadakan di Aula Kantor Camat Pasir Limau Kapas beralamat jalan Bundaran/Jalan lintas Riau Sumatera RT.04 RW. 010 Dusun 05 Desa Panipahan Darat berjalan dengan baik sukses dan lancar,seluruh yang berhadir mengucapkan terimakasih Kepada Camat Pasir Limau Kapas atas terselengaranya acara pertemuan yang telah lama di tunggu-tungu.

Dalam pertemuan rapat dengan pendapat (RDP) berlangsung Camat selaku pimpinan rapat mengucap terimakasih kepada para tamu undangan baik terhadap ketua ormas, organisasi,tokoh agama tokoh masyarakat,masyarakat, Kepolisian,Danposal,Posramil dan juga kepala Desa berserta Badan Permusyawaratan Desa Panipahan (BPD).

Maka adapun hasil dari kesimpulan pertemuan dari berbagai ormas,organisasi tokoh agama, tokoh masyarakat,dan masyarakat bersama dengan pihak FORKONPINCAM dapat disepakati beberapa poin antara lain sebagai berikut :

1. Camat bersama Aparat Penegak Hukum serta didukung seluruh element masyarakat siap memberantas penyakit masyarakat, seperti Narkoba, Prostitusi berkedok hiburan, segala bentuk praktek perjudian dan kenakalan remaja dan lain sejenisnya,

2. Menutup Lokalisasi yang disinyalir menjadi tempat Transaksi Narkoba,’

3 Menutup tempat-tempat segala bentuk praktik perjudian,

4. Menertibkan tempat-tempat hiburan seperti Karaoke Family dan lainnya yang disinyalir memperkerjakan Wanita Malam dan Anak-Anak dibawah umur sehingga menyalahi ketentuan dan tidak sesuai izin Operasional,

5. Upika bersama Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat serta Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan Sosial lainnya melaksanakan penyuluhan Narkoba, dan pergaulan bebas di kalangan Remaja serta prilaku menyimpang lainnya,

6. Aparat Kepolisian agar dapat melakukan Patroli Rutin dan menindak tegas para pembalap liar di Areal Jalan Lingkaran Bundaran Kepenghuluan Panpahan Darat.

7. Upika, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Ketua-Ketua Organisasi Keagamaan dan Organisasi Sosial lainnya bersama-sama turun kelapangan” “Memasang Sepanduk” Himbauan sebagai Wujud Aksi dalam upaya Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Meningkatkan Kamtibmas di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Tentunya selaku Aparat penegak di Wilayah hukum Pemerintahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, keresahan masyarakat tentang maraknya penyakit masyarakat sudah sekelian lama bahkan, Camat Pasir Limau Kapas telah menyurati kepada pihak yang terkait sebagaimana pada surat bernomor : 100/KEC-PLK/2025/046 yang telah lama disampaikan kepada pihak-pihak Pekat dan kepada pihak kepolisian dan kepada pihak Posramil dan begitu juga kepada Unsur Pimpinan Kecamatan (upika) rapat pada hari Selasa 18 Februari 2025 sebagaimana isi yang terkandung pada surat yang telah dikeluarkan dan diterima oleh masing-masing pihak pada surat bertanggal 25 Februari 2025.

Mohon kepada Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, masyarakat PALIKA mengharapkan perubahan sebagaimana yang telah di janjikan pada saat kampanye pada pilkada yang lalu, kami selaku warga Indonesia masyarakat Pasir Limau Kapas meminta kepada Bupati H. Bistamam Dan wakil Bupati Rohil Jhony Charles, Kapolres,dan kepada ketua DPRD ROKAN HILIR sebagaimana pada surat yang telah kami sampaikan pada tanggal 4 Agustus 2025 yang lalu, tolong untuk dipertegas kepada pihak yang terkait yang berada di Wilayah hukum Pemerintahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, tolong di pertegas kepada pihak terkait terutama kepada pihak kepolisian di Wilayah hukum Pemerintahan Kecamatan Pasir Limau Kapas karena masalah tentang maraknya penyakit masyarakat ini bukan satu bulan atau dua bulan, pekat ini sudah lama beraktivitas sudah bertahun tahun.

Pada saat Awak kabar Riau M.Ismail dan bersama salah seorang dari tokoh masyarakat Panipahan Darat bernama Kh. Ahmad pada hari Jumat 12 September 2025 menjumpai Camat palika SUWARNO,S.Kom.M.IP PEMBINA TK.I NIP. 19720528199703 1002 pada pukul : 10 :02 WIB menanyakan hasil kesimpulan rapat pada hari Selasa 2 September 2025 yang dalam hal ini sebagai NOTULEN RAPAT dari Ketua Cabang Partai Umat PALIKA Ujang Horas,S.Ag sebagaimana dalam surat tersebut ada poin-poin yang sangat menarik yaitu pada poin ketujuh (7),” Upika, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Ketua-Ketua Organisasi,keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan Sosial lainya bersama-sama turun kelapangan,” MEMASANG SEPANDUK,” Himbauan sebagai Wujud Aksi dalam upaya pemberantasan penyakit Masyarakat (PEKAT) dan meningkatkan Kamtibmas di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Maka Camat Pasir Limau Kapas memberikan jawaban kepada Awak media Kabar Riau dan salah seorang tokoh masyarakat yang mendampinginya Tuan Kh. Ahmad,” Kalau tidak hari Senen ,Selasa kita akan memasang sepanduk bersama-sama yang titik Starnya kita mulai di Jalan Lingkaran Bundaran ini,nanti saya kabari lagi dengan secepatnya hari apa yang menjadi kepastian,” terimakasih pak Camat kalau begitu kami tunggu karena kawan kawan tidak sabar lagi menunggu hari dan pekerjaan yang sangat mulia,barokah dan diridho oleh Allah SWT nantinya,” Tutupnya oleh Tokoh masyarakat Tuan Kh. AHMAD.*KNN/ M. Ismail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *