SABAK AUH, Kilatnusantaranws.com|Sekretaris KB FKPPI Rayon 06/PWK Sabak Auh, Rishki, menyoroti prosedur pemeriksaan proposal oleh seorang oknum petugas keamanan (security) di pos pemeriksaan (check point) PT Bumi Siak Pusako (BSP), yang dinilai kurang profesional dan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) di pos security check point PT BSP Pedada, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Oknum security yang bertugas diketahui merupakan personel dari PT ABB, salah satu perusahaan penyedia jasa pengamanan di lingkungan PT BSP.
Menurut Rishki, ketidaknyamanan muncul ketika proposal organisasi yang diserahkan untuk diteruskan kepada pimpinan PT BSP dibaca secara detail lembar demi lembar oleh petugas security.
“Saya merasa keberatan karena proposal organisasi kami dibaca secara rinci oleh petugas security. Surat tersebut bersifat internal dan ditujukan langsung kepada manajemen PT BSP. Pemeriksaan fisik boleh saja dilakukan, namun tidak seharusnya membaca isi dokumen secara detail, ”ujar Rishki kepada media Online kilatnusantaranews.com.
Rishki menjelaskan, dirinya langsung menegur petugas security tersebut dan mempertanyakan dasar prosedur pemeriksaan yang dilakukan. Menurut pengakuan petugas, tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas pemeriksaan di pos keamanan.
Namun demikian, Rishki menilai bahwa pemeriksaan semestinya hanya sebatas aspek keamanan fisik dokumen, bukan pada isi atau substansi proposal.
“Security bertugas mengamankan, bukan menyeleksi atau mempelajari isi dokumen. Jika memeriksa, cukup secara fisik untuk memastikan tidak ada benda berbahaya, lalu dicatat dan diteruskan,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara umum tidak terdapat ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) maupun SOP pengamanan yang mewajibkan atau membenarkan seorang petugas keamanan membaca isi surat atau proposal yang ditujukan kepada perusahaan.
Menurutnya, pengamanan informasi berarti memastikan dokumen sampai ke tujuan dalam kondisi aman dan utuh, bukan membuka atau membaca isinya. Hal ini juga berkaitan dengan etika profesi dan prinsip kerahasiaan dalam tugas pengamanan.
“Membaca isi proposal organisasi yang bersifat internal dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan berpotensi melanggar etika profesional, ”tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Rishki meminta pihak perusahaan penyedia jasa keamanan, dalam hal ini PT ABB, agar memberikan pembekalan serta penguatan pemahaman SOP kepada seluruh personel di lapangan.
Ia juga berharap PT BSP sebagai perusahaan BUMD milik Kabupaten Siak dapat melakukan evaluasi terhadap mitra kerja penyedia jasa pengamanan agar ke depan pelayanan dan sistem pengamanan berjalan lebih profesional.
“Kami berharap PT BSP lebih selektif dalam memilih mitra kerja, sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman SOP yang dapat merugikan pihak lain, ”tutup Rishki, Senin, 16/2/2026.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, redaksi media ini telah berupaya menghubungi pihak PT BSP dan PT ABB guna meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait peristiwa tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari kedua pihak masih terus diupayakan.*KNN/ANDRI














