Lubuk Pakam, Kilatnusantaranews.com|Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Tiga Juhar, berinisial Bripka EP, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Deli Serdang atas dugaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang serta tunggakan biaya sewa rumah kost. Laporan tersebut berawal dari pengaduan seorang warga yang mengaku mengalami kerugian akibat perbuatan terlapor,(1/7/2026).
Menurut keterangan pelapor, Juan Simanjuntak, permasalahan bermula pada September 2024. Saat itu Bripka EP datang bersama seorang anggota polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang untuk meminjam uang sebesar Rp2 juta. Terlapor berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut dalam waktu satu bulan dengan menyerahkan kartu ATM sebagai jaminan.
Namun, setelah jatuh tempo, pelapor mengaku hanya menerima pembayaran bunga tanpa adanya pelunasan pokok pinjaman. Tidak lama kemudian, Bripka EP kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp2 juta dengan menjaminkan sepeda motor.
Beberapa minggu berselang, menurut pelapor, Bripka EP kembali meminta agar sepeda motor yang dijadikan jaminan dipinjamkan kembali dengan alasan digunakan untuk bekerja. Saat itu terlapor meyakinkan pelapor bahwa dirinya tidak akan melakukan penipuan.
Selanjutnya, pada November 2024, Bripka EP kembali meminta tambahan pinjaman dengan alasan kebutuhan istri dan anaknya. Karena masih memiliki sisa dana milik terlapor, pelapor mengaku beberapa kali mentransfer uang sesuai permintaan Bripka EP.
Permasalahan mulai mencuat pada Maret 2026 ketika pelapor hendak melakukan transfer ke rekening yang selama ini digunakan. Saat itu transaksi tidak dapat dilakukan. Pelapor kemudian mencoba menghubungi Bripka EP melalui telepon dan pesan singkat, namun nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Merasa kesulitan menghubungi terlapor, pelapor kemudian mendatangi Unit Provos Polresta Deli Serdang untuk meminta bantuan menghubungi Bripka EP. Namun, menurut pelapor, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Seminggu kemudian, pelapor secara resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polresta Deli Serdang yang kemudian ditangani oleh seorang personel Propam.
Berdasarkan keterangan pelapor, pihak Propam telah memanggil Bripka EP dan yang bersangkutan sempat berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajibannya pada 20 Juni 2026. Namun tenggat waktu tersebut kemudian diundur hingga akhir Juni. Hingga saat ini, menurut pelapor, janji penyelesaian tersebut belum juga direalisasikan.
Selain persoalan utang, pelapor juga menyebut Bripka EP diduga belum pernah membayar biaya sewa rumah kost sejak awal menempati tempat tersebut. Setiap kali ditagih, menurut pelapor, terlapor selalu memberikan berbagai alasan dan janji pembayaran. Hingga akhirnya, Bripka EP meninggalkan rumah kost dengan menyisakan pakaian dinas beratribut Polri serta sepasang sepatu dinas.
Juan Simanjuntak, yang mengaku sebagai Ketua Garda Kamtibmas Sumatera Utara, Kepala Pengamanan Khusus Sumatera Utara di BN Kementerian Pertahanan, serta Wakil Ketua APPI Sumatera Utara, berharap agar proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga meminta apabila terbukti melakukan pelanggaran, oknum anggota tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku, karena dinilai dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, Bripka EP maupun pihak Polsek Tiga Juhar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*KNN/Andri














