BERITA UTAMA469 Dilihat

Rohil-Kelurahan, Kilatnusantaranews.com|Proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) di kelurahan Panipahan kota Kecamatan Pasir limau Kapas Kabupaten Rokan hilir dari Pekerjaan awal di  nilai  tidak transparan.(18/9/2026) Sabtu.

Di ketahui dari awal Pekerjaan Kepala Tukang tidak Memegang Bistek  Saat melakukan Pekerjaan di duga  Pekerjaan asal asalan

yang menjadi Pertanyaan adalah salah Satu Anggota  Pokmas Pun juga tidak di libat kan dalam Pekerjaan jelas  ini adalah Melanggar prinsip akuntabilitas dan hak publik untuk memantau penggunaan dana negara.

Berdasarkan regulasi swakelola, Pokmas wajib menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahapan proyek tapi kenyataan nya Ketua Pokmas Kelurahan Panipahan kota Rusli dahlan Saat di minta Bistek dan RAB oleh Pengawas Pokmas Kelurahan Panipahan kota tidak ada jawaban bahkan Dengan Alasan tidak memegang Bistek Dan RAB Seolah olah  menutup nutupi.

Perlu Juga  di Pahami

Tim Pengawas dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan sangat berhak untuk memegang dan melihat dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sama Juga Dengan Bendahara Pokmas Panipahan kota  Setelah Selesai Pekerjaan dan Juga mencoba Di konfirmasi berapa dana Yang Di belanja juga tidak tahu.

Anggota Pokmas Atau Pengawas Kelompok Masyarakat (Pokmas) berhak dan wajib memeriksa bendahara Pokmas.

Secara organisasi.

Sesuai aturan yang berlaku pengawas Pokmas memiliki fungsi pengawasan internal (internal control) untuk memastikan seluruh pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai rencana, transparan, dan akuntabel.

Pengawas memiliki kewenangan untuk memeriksa bendahara terkait hal-hal berikut:

Buku Kas Umum (BKU): Memeriksa pencatatan uang masuk dan uang keluar.

Bukti Transaksi: Meneliti keaslian dan validitas nota, kuitansi, atau faktur belanja.

Kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB): Memastikan uang yang dikeluarkan bendahara sesuai dengan pos anggaran yang telah ditetapkan dalam proposal atau Rencana Penggunaan Dana (RPD).

Saldo Kas: Mencocokkan saldo uang tunai fisik (cash on hand) maupun saldo di rekening bank Pokmas dengan catatan di buku kas.

Pada Minggu (19/09/2026) Tapi bendahara Pokmas Panipahan kota Sangat menutup rapat rapat Seolah olah Anggota tidak berhak untuk Mengetahui nya.

Sebagai mana yang di tuang kan dalam Papan Informasi  adapi kegiatan adalah Semenisasi Jalan banteng Muda kelurahan Panipahan kota.

Pelaksana Kelompok Masyarakat(POKMAS) dengan nomor kontrak 057/SPK/PNP KOTA/2026/02.

Tanggal Kontak (26/08/2026)

Nilai Kontrak RP:9.3000.000(Sembilan puluh tiga Juta Rupiah)

Masa Kontrak 60 Puluh hari kelender Sumber dana kelurahan tahun anggaran 2026.*KNN/Andri

Sumber:[MM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *