Desak Kapolres OKI Bertindak Tegas, Dugaan Penganiayaan Terhadap Perempuan Dilaporkan Resmi ke Polisi

HUKUM & KRIMINAL181 Dilihat

Kabupaten OKI, Kilatnusantaranews.com|Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Korban atas nama Khusnul Khotimah (42) secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Ogan Komering Ilir, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/57/I/2026/SUMSEL/RES OKI.

Laporan tersebut berdasarkan LP/B/27/I/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ilir/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 15 Januari 2026 pukul 16.13 WIB.

Dalam laporan itu dijelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Serigeni Lama, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Terlapor disebutkan berinisial Baharudin, yang diduga melakukan tindakan kekerasan saat dalam kondisi emosi.

Dalam laporan itu dijelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Serigeni Lama, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Terlapor disebutkan berinisial Baharudin, alias ( K’ANg ) yang diduga melakukan tindakan kekerasan saat dalam kondisi emosi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir, luka di pelipis kiri, memar di pipi kiri, serta mengalami trauma psikologis. Dugaan tindak pidana ini mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ironisnya, awak media menyoroti bahwa kasus ini bukan satu-satunya laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan tindak pidana serupa. Namun hingga kini, dinilai belum ada tindakan tegas dan terukur dari aparat penegak hukum di wilayah Polres OKI.

Ironisnya, awak media menyoroti bahwa kasus ini bukan satu-satunya laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan tindak pidana serupa. Namun hingga kini, dinilai belum ada tindakan tegas dan terukur dari aparat penegak hukum di wilayah Polres OKI.

“Kami mendesak Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas, profesional, dan transparan. Ini menyangkut keselamatan perempuan dan rasa aman masyarakat,” ujar salah satu awak media KABIRO OKI.

Media juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan penanganan perkara penangkapan Berinisial Baharudin alias K,Ang

maka pihaknya bersama masyarakat akan melaporkan persoalan ini ke Polda Sumatera Selatan serta menempuh langkah-langkah demokratis lainny.

“Publik berhak bertanya, ada apa dengan Polres Ogan Komering Ilir? Mengapa laporan masyarakat seolah tidak ditindaklanjuti secara serius,” tegas awak media.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat kepolisian agar keadilan, perlindungan korban, dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan, khususnya bagi perempuan dan masyarakat kecil di wilayah OKI.*KNN/Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *