Desakkan Tidak Di Indah Kan, Hiburan Karaoke Atau Dugem?..Malam Abaikan Aturan, Disinyalir Ada Pembiaran dan Dugaan Setoran Oknum

BERITA UTAMA897 Dilihat

Rohil, Panipahan, Kilatnusantaranews.com | kembali terkait dugaan masih beroperasinya salah satu tempat hiburan karaoke malam jenis karaoke family hingga larut malam. Aktivitas tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan pelanggaran aturan jam operasional serta lemahnya pengawasan aparat terkait di jalan Dharma wilayah kepenghuluan panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas(palika) Kabupaten Rokan Hilir. Provinsi Riau.

Berdasarkan pantauan lapangan dan dokumentasi yang beredar, pada malam Jumat sekitar pukul 00.54 WIB hingga malam Minggu pukul 01.05 WIB, (11/1/2026), tempat hiburan karaoke malam yang kerap disebut sebagai dugem family itu diduga masih beroperasi seperti biasa. Kondisi ini seolah-olah dianggap hal yang lumrah, padahal aturan yang berlaku diduga tidak diindahkan oleh pihak pengelola.

Berdasar foto bukti yang sudah di sepakati oleh Upika, tetapi pembiaran berlarut di wilayah hukumnya kecamatan pasir limau kapas(palika) panipahan.
Foto Sepakatan sebelumnya.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Lemahnya tindakan penegakan hukum memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan setoran kepada oknum tertentu, sehingga usaha hiburan malam tersebut terkesan kebal terhadap aturan.

Awak media menegaskan bahwa pernyataan ini bukan tuduhan, melainkan bentuk kontrol sosial atas kondisi di lapangan yang memicu persepsi negatif publik. Apabila memang tidak terdapat pelanggaran, maka aparat penegak hukum dan pemerintah daerah seharusnya memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Namun jika terbukti melanggar ketentuan jam operasional maupun perizinan, maka penindakan tegas wajib dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kondisi ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” tegas Awak media.

mendesak:

1. Aparat penegak hukum dan unsur UPIKA segera melakukan pengecekan lapangan dan penertiban.

2. Pemerintah daerah menyampaikan penjelasan resmi terkait legalitas dan jam operasional hiburan malam tersebut.

3. Aparat pengawas internal menelusuri apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam pembiaran aktivitas tersebut.

4. Cabut izin karaoke family tersebut dikarenakan tidak mengindahkan aturan yang sudah ditentukan.

5. Desakan ini bukan hal biasa seharusnya tidak perlu lagi dipertanyakan, seharus nya ambil tindak tegas UPIKA wilayah hukum Kapolsek Kecamatan Pasir limau kapas.

Awak media menyatakan akan terus mengawal dan memantau persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum, demi menjaga ketertiban umum, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.*KNN/Pimred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *