ROKAN HILIR – PASIR LIMAU KAPAS| Rabu, 19 Agustus 2026, Kikatnusantaranews.com|Persoalan lahan kembali menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu (PLKB) menyatakan akan terus memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai lahan garapan kelompok.
Penyampaian sikap tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026), sekitar pukul 16.00 WIB. Kelompok tani menyebut lahan yang dipersoalkan diduga telah dikuasai oleh manajemen PT PAL sejak sekitar tahun 2009.
Menurut keterangan kelompok, persoalan tersebut berkaitan dengan batas wilayah antara Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Mereka menjadikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2018 sebagai salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Kelompok tani juga mempertanyakan dasar perizinan PT PAL. Mereka menyebut bahwa pada tahun 2007 perusahaan tersebut disebut hanya mengantongi izin lokasi dari Bupati Labuhanbatu untuk wilayah Kecamatan Panai Tengah. Mereka juga mempertanyakan keberadaan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI apabila kegiatan perkebunan kelapa sawit berada di kawasan yang sebelumnya berstatus hutan.
Spanduk Tegaskan Riwayat Lahan
Dalam spanduk yang dipasang Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu, tercantum:
KELOMPOK TANI
PASIR LIMAU KAPAS BERSATU (PLKB)
Jalan. Poros Sungai Sarang Burung RT. 004 RW. 011
Dusun 07 Kepenghuluan Pasir Limau Kapas
Spanduk tersebut memuat pernyataan:
“HAMPARAN LAHAN INI DULUNYA PADA TAHUN 2007 ADALAH LAHAN GARAPAN KELOMPOK TANI PASIR LIMAU KAPAS BERSATU (PLKB), YANG BARU DIBUAT AKTE NOTARISNYA PADA TAHUN 2016. DI NOTARIS PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH (P.P.A.T.) ADNAN, S.H., M.K.N.”
Pada bagian bawah spanduk tercantum Maaruf sebagai Sekretaris Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu dan Abdul Muis Als Kabo sebagai Ketua Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu.
Ketua: Kami Akan Perjuangkan Kembali Lahan
Ketua Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu, Abdul Muis Als Kabo, menegaskan bahwa dirinya bersama anggota kelompok akan terus memperjuangkan lahan yang menurut mereka sebelumnya telah digarap dan diperjuangkan oleh kelompok.
“Kami akan mengambil kembali lahan yang sudah pernah kami perjuangkan pada tahun yang dimaksud. Lahan tersebut akan kami perjuangkan kembali untuk kelompok yang sudah dinotariskan. Sebelumnya saya bernama Kabo dan biasa dipanggil oleh kawan-kawan kelompok sebagai ketua kelompok,” tegas Abdul Muis Als Kabo.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak ingin dibiarkan berlarut-larut. Pihaknya berharap status dan dasar penguasaan lahan dapat diperiksa secara jelas melalui dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris: Jangan Coba-Coba Merampas Lahan Kelompok
Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu, Maaruf, turut menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang mereka duga berupaya menguasai lahan yang dipersoalkan.
“Dan tak lupa saya juga menegaskan kepada oknum-oknum yang menyerobot lahan yang dimaksud, jangan coba-coba merampas milik lahan kelompok yang dimaksud,” tegas Maaruf.
Kelompok tani selanjutnya meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan verifikasi menyeluruh terhadap batas wilayah, status dan riwayat lahan, dokumen kelompok tani, serta seluruh perizinan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di lokasi tersebut.
Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen resmi, sehingga status serta dasar hukum penguasaan lahan dapat diketahui dengan jelas dan persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai status lahan, penguasaan oleh PT PAL, serta perizinan perusahaan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu dan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang serta hak jawab dari pihak PT PAL.*KNN/Andri (Pimred)









