Kepolisian Daerah Jawa Barat Menjerat Dua Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi

BERITA UTAMA69 Dilihat

BANDUNG, Kilatnusantaranews.com|Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat dua orang tersangka kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi pemerintah dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, untuk kemudian diperjualbelikan secara komersial.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa perbuatan para tersangka merupakan tindakan melawan hukum karena menyalahgunakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

“Para tersangka memindahkan isi LPG 3 kilogram yang merupakan barang subsidi pemerintah ke tabung LPG non-subsidi, kemudian menjualnya dengan harga komersial. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Migas,” ujar Hendra, Selasa (10/2/2026).

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.***KNN/Rohendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *