BANDUNG, Kilatnusantaranews.com|Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menjerat dua orang tersangka kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk diperjualbelikan secara komersial.
“Para tersangka memindahkan isi LPG 3 kilogram yang merupakan barang subsidi pemerintah ke tabung LPG non-subsidi, kemudian dijual dengan harga komersial. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Migas, ”ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di sebuah gudang di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Kamis (5/2/2026).
Dalam perkara ini, tersangka berinisial AS berperan sebagai pengendali operasional, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses penyuntikan, hingga pendistribusian kepada konsumen. Sementara tersangka AJ bertindak sebagai pelaku teknis penyuntikan LPG di lokasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS diketahui meraup keuntungan sekitar Rp1,6 miliar selama satu tahun menjalankan praktik ilegal tersebut.
Selain menjerat para tersangka, penyidik juga mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, kendaraan operasional, serta peralatan penyuntikan sebagai barang bukti.
Menurut Hendra, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi LPG subsidi kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang subsidi. Ini bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keadilan distribusi dan melindungi kepentingan masyarakat, ”tegasnya.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar turut mengawasi distribusi LPG subsidi di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan.***KNN/ROHENDI














