Pemasangan Sepanduk Penyakit Masyarakat (Pekat) Tanpa Di Dampingi Pihak APH

BERITA UTAMA551 Dilihat

ROHIL, Kilatnusantaranews.com|Rabu, 17 September 2025- pukul 10 : 00 WIB
Camat pasir limau kapas SUWARNO ,S.Kom,M.IP PEMBINA TK.I NIP 19720528 1997031002 bersama masyarakat ,tokoh masyarakat,tokoh agama dan beberapa organisasi Ketua HNSI Ranting DPC (Isha Anshari) PALIKA bersama beberapa orang anggota dan Ketua LMRB DPD Panglima Muda PALIKA (Umar, S.Pd.I) dan beberapa orang anggota turut turun kelapangan aksi demo secara tertulis memasang sepanduk kelapangan sebagai bentuk wujud aksi nyata penolakan terhadap penyakit masyarakat (PEKAT) yang berada di Wilayah hukum Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Pemasangan Sepanduk ada berapa titik tentang terkait pekat, 1 di pelabuhan 2 pajak baru 3 di Bundaran 4 jalan bijak sana.

Masyarakat Palika merasa terharu dan bercampur penuh kebahagian khususnya masyarakat yang turut serta turun kelapangan,” Kenapa tidak!
karena diantara sepanduk yang mereka pasang ada satu sepanduk, masyarakat dari hasil jerih payah mereka mengumpul uang untuk membeli sepanduk berukuran panjang 5 M dan lebar 1,5 M sebagai rasa kepedulian mereka, kecintaan mereka pada kampung halamannya dan kekhawatiran mereka juga terhadap Penyakit Masyarakat terhadap anak anak mereka karena beberapa bulan yang lalu ada peristiwa yang harus kita jadi iktibar atau pelajaran yang berharga buat kita, telah terjadi tindakan kriminal pembunuhan seorang Abang membunuh adik kandungnya sendiri yang telah terjadi di Wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, nah itu disebabkan oleh pekat dengan menyebar luas jaringan barang yang haram Narkotika/NARKOBA itu sudah sampai ke desa desa terpencil.

Sepanduk yang di pasang pada hari Rabu 17 September 2025 pukul : 10 : 36 WIB. Masyarakat ,tokoh masyarakat,tokoh agama dan Organisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) PALIKA dan Laskar Melayu Rokan Bersatu (LMRB) PALIKA, dan beberapa Awak Media sangat merasa kecewa seharusnya ada APH sewaktu pemasangan Sepanduk tersebut, yang memiliki payung hukum untuk menindak para pelaku pekat dilapangan pada saat pemasang sepanduk.
Namun salah satu dari masyarakat saat di konfirmasi oleh awak media Kabar Riau M.Ismail dilapangan, Bagaimana perasaan bapak pada pemasangan sepanduk pada hari ini sebagai wujud aksi nyata penolakan terhadap penyakit masyarakat,” Saya tetap merasa bersyukur dan berterimakasih kepada semua Forum Lintasan Sektor Organisasi Sepalika dan berbagai Tokoh-tokoh, pengaduan kami melalui surat yang kami sampaikan ditanggapi ,sehingga terjadi sebuah simpul musyawarah kesepakatan sebagaimana di dalam surat ini ada beberapa poin tuntutan dan harapan kami diterima sambil menunjukan beberapa lembaran kertas surat kepada awak media dengan merasa sedikit agak kesal.

Tentunya selaku Aparat penegak hukum
keresahan masyarakat tentang maraknya penyakit masyarakat sudah sekelian lama, bahkan Camat Pasir Limau Kapas telah menyurati kepada pihak yang terkait sebagaimana pada surat bernomor : 100/KEC-PLK/2025/046 yang telah lama disampaikan kepada pihak-pihak pelaku Pekat dan kepada pihak kepolisian dan kepada pihak Posramil dan begitu juga kepada Unsur Pimpinan Kecamatan (upika) rapat pada hari Selasa 18 Februari 2025 sebagaimana isi yang terkandung pada surat yang telah dikeluarkan dan diterima oleh masing-masing pihak pada surat bertanggal 25 Februari 2025 itu.

Mohon kepada Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, masyarakat PALIKA mengharapkan perubahan sebagaimana yang telah di janjikan pada saat kampanye pada pilkada yang lalu, kami selaku warga Indonesia masyarakat Pasir Limau Kapas meminta kepada Bupati H. Bistamam Dan wakil Bupati Rohil Jhony Charles, Kapolres,dan kepada ketua DPRD ROKAN HILIR sebagaimana pada surat yang telah kami sampaikan pada tanggal 4 Agustus 2025 yang lalu, tolong untuk dipertegas kepada pihak yang terkait yang berada di Wilayah hukum Pemerintahan Kecamatan Pasir Limau Kapas,sekali lagi tolong di pertegas kepada pihak terkait terutama kepada pihak kepolisian di Wilayah hukum Pemerintahan Kecamatan Pasir Limau Kapas karena masalah tentang maraknya penyakit masyarakat ini bukan satu bulan atau dua bulan, pekat ini sudah lama beraktivitas sudah bertahun tahun.

Dari beberapa tuntutan atau harapan kami masyarakat pada umumnya agar hasil simpul musyawarah pada tanggal 2 September 2025 dalam (7) poin tersebut sebagaimana terlampir ini,memang tidak semudah membalik telapak tangan,penyakit apapun itu sembuhnya perlu proses apalagi penyakit masyarakat (PEKAT) ini disinyalir penyakit yang beracun berinduk polong istilah orang panipahan
,” Tutup masyarakat Palika.*KNN/M. Ismail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *