SIAK SRI INDRAPURA, Kilatnusantaranews.com|Pengamat sosial dan kebijakan publik Kabupaten Siak, Rishki Nifayadi Garawn, menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Siak, khususnya PT Bumi Siak Pusako (BSP). Ia meminta keberadaan perusahaan daerah tidak hanya diukur dari kontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga dari keterbukaan pengelolaan usaha, kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, serta keterlibatan pengusaha daerah.
Dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026), Garawn melontarkan kritik bahwa sejumlah BUMD dinilainya masih terlalu nyaman dengan dukungan pemerintah daerah.
“BUMD jangan sampai keenakan ‘menyusu’ kepada APBD. Perusahaan daerah harus mampu berdiri secara profesional, menghasilkan keuntungan, membuka lapangan kerja dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah, ”ujar Garawn.
Khusus terhadap PT BSP, Garawn mempertanyakan percepatan pengembangan kegiatan hulu migas di sejumlah wilayah operasi. Ia menilai potensi migas yang berada di kawasan seperti Pedada, Zamrud dan wilayah lainnya harus dikelola secara optimal dengan tetap memperhatikan aspek teknis, keekonomian, lingkungan dan ketentuan industri hulu migas.
Namun, kritik tersebut perlu ditempatkan bersama perkembangan kinerja perusahaan. Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Siak pada Maret 2026, BSP pernah mencatat kerugian sekitar USD 14 juta pada 2024, tetapi pada 2026 diproyeksikan membukukan dividen sekitar USD 6 juta atau lebih dari Rp100 miliar. Pemkab Siak juga menyebut tujuh sumur dalam Komitmen Kerja Pasti (KKP) sebagai salah satu agenda perusahaan pada 2026.
Garawn kemudian menyoroti persoalan ketenagakerjaan. Ia meminta proses penerimaan tenaga kerja, baik di perusahaan induk, anak perusahaan maupun perusahaan vendor, dilakukan secara terbuka, berbasis kompetensi dan memberikan akses yang proporsional kepada masyarakat sekitar wilayah operasi.
Menurutnya, jangan sampai muncul persepsi bahwa hubungan keluarga, kedekatan atau relasi tertentu menjadi faktor yang lebih menentukan dibandingkan kemampuan calon pekerja.
“Kalau pola seperti itu terus dibiarkan, pencari kerja lokal, baik yang memiliki keahlian maupun tenaga non-skill, akan merasa hanya menjadi penonton terhadap kegiatan industri yang beroperasi di tanah dan lingkungan mereka sendiri, ”katanya.
Garawn juga meminta keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia mempertanyakan sejauh mana perusahaan dan kontraktor di lingkungan BUMD memberikan ruang kompetisi kepada perusahaan lokal Kabupaten Siak dan Provinsi Riau yang memenuhi persyaratan teknis, administrasi, keselamatan serta kemampuan finansial.
Menurut Garawn, direksi dan komisaris BUMD harus mampu menjembatani kepentingan bisnis perusahaan dengan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengorbankan prinsip profesionalitas dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Direksi dan komisaris harus punya keberanian memperjuangkan agar anak tempatan yang memang memenuhi kompetensi memperoleh kesempatan kerja, dan pengusaha lokal yang memenuhi kualifikasi mendapat kesempatan berkompetisi dalam tender. Bukan meminta keistimewaan, tetapi meminta kesempatan yang transparan dan adil, ”tegasnya.
Kritik terhadap tata kelola industri migas daerah juga disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengusaha Migas dan Energi Baru Terbarukan Nusantara (PERMIGASTARA), Peri Akri Domo.
Peri menyoroti arah reformasi sektor hulu migas, termasuk pembahasan regulasi migas nasional serta mekanisme Participating Interest (PI) bagi daerah penghasil. Ia meminta pembahasan kebijakan migas tidak semata-mata berkutat pada desain kelembagaan di tingkat pusat, tetapi juga memperhatikan manfaat ekonomi yang diterima daerah penghasil.
Peri mendorong peningkatan porsi partisipasi daerah dalam pengelolaan migas dan meminta DPR serta pemerintah memberikan kepastian mengenai posisi daerah dalam regulasi migas yang sedang dibahas. Pernyataan tersebut merupakan sikap PERMIGASTARA; sementara skema PI yang berlaku saat ini dikenal sebagai PI 10 persen bagi daerah dalam wilayah kerja migas.
Ia juga meminta pengelolaan dana PI di daerah dilakukan secara transparan dan dapat diaudit, terutama ketika dana tersebut dikelola melalui BUMD maupun anak perusahaan.
Terhadap perkara dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan dana PI Blok Rokan di Rokan Hilir, Peri meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana secara menyeluruh dan memproses setiap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti serta proses hukum.
PERMIGASTARA juga mendorong jajaran PT Riau Petroleum beserta entitas pengelola PI untuk memperkuat transparansi, audit dan keterbukaan mengenai kinerja perusahaan serta manfaat ekonomi yang diterima daerah.
Selain itu, Peri menyoroti kesempatan perusahaan lokal dalam rantai pasok industri hulu migas. Menurutnya, perusahaan daerah yang memenuhi standar keselamatan, teknis, finansial dan administrasi seharusnya memperoleh ruang kompetisi yang terbuka dalam pengadaan barang dan jasa.
Garawn menilai kritik tersebut relevan menjadi bahan evaluasi bagi BUMD di Kabupaten Siak.
Ia menegaskan keberpihakan kepada masyarakat lokal tidak boleh diterjemahkan sebagai pembagian pekerjaan atau proyek berdasarkan kedekatan, melainkan dengan membangun sistem yang membuat masyarakat dan pengusaha lokal mampu bersaing berdasarkan kompetensi.
“BUMD membawa nama daerah dan mengelola potensi yang berada di daerah. Karena itu masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan dikelola, bagaimana tenaga kerja direkrut, bagaimana proyek ditenderkan, dan sebesar apa manfaat akhirnya kembali kepada masyarakat, ”pungkas Garawn.
Sebagai konteks, Pemkab Siak telah menunjuk Robi Junipa sebagai Direktur PT BSP periode 2026–2031 setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. Setelah pelantikannya pada Juli 2026, Bupati Siak Afni Zulkifli meminta manajemen baru memprioritaskan pembenahan manajemen, penyelesaian Komitmen Kerja Pasti dan percepatan pembangunan jaringan pipa migas.*KNN/Andri













