Polemik Kebun Satgas PKH Memanas, Warga Siak Kecil Pertanyakan Dasar KSO Agrinas dengan Koperasi Asal Dumai

BERITA UTAMA741 Dilihat

SIAK KECIL, BENGKALIS, Kilatnusantaranews.com|Polemik pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, semakin memanas. Setelah masyarakat turun menghentikan aktivitas pemanenan, kini warga mempertanyakan dasar hukum dan kelengkapan administrasi skema kerja sama yang disebut melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya asal Dumai.

Sorotan masyarakat menguat setelah beredarnya dokumen Surat Penugasan Sementara Pengelolaan Kebun PT Sinar Sawit Sejahtera tertanggal 29 Juli 2026 yang diterbitkan PT Agrinas Palma Nusantara kepada Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya.

Dalam dokumen tersebut tercantum penugasan pengelolaan areal sekitar ±1.417,55 hektare. Luasan itu bahkan disebut masih dapat berubah berdasarkan hasil verifikasi akhir regional dan persetujuan Direktorat Operasional.

Surat tersebut mengatur sejumlah kegiatan, mulai dari penguasaan lahan, inventarisasi dan identifikasi kondisi eksisting perkebunan, penyusunan kajian awal dan rencana pengelolaan, hingga aktivitas panen, pemeliharaan, pemupukan, pengangkutan serta penjualan tandan buah segar (TBS).

Tak hanya itu, tercantum pula target produksi minimal 1.701 ton per bulan yang selanjutnya akan dievaluasi.

Namun bagi masyarakat tempatan, keberadaan surat penugasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: apakah surat penugasan sementara itu merupakan KSO, bagian dari tahapan menuju KSO, atau hanya penugasan operasional sementara?

Warga menilai pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena aktivitas pengelolaan dan pemanenan telah berlangsung di lapangan.

Manto: Jangan Hanya Tunjukkan Surat Penugasan

Perwakilan masyarakat desa Sungai Linau kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis, Manto, mengatakan masyarakat Desa Sei Linau, Bandar Jaya, Lubuk Gaung, Lubuk Muda dan sejumlah wilayah sekitar tidak ingin sekadar diperlihatkan sebuah surat penugasan tanpa mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai hubungan hukum antara Agrinas dengan koperasi penerima penugasan.

Menurutnya, masyarakat meragukan status dan legalitas skema KSO yang disebut-sebut menjadi dasar pengelolaan tersebut.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar ada atau tidak ada surat. Masyarakat ingin mengetahui apa sebenarnya status kerja sama ini. Apakah benar KSO, apakah baru sebatas penugasan sementara, dan apa dasar administrasinya sehingga kegiatan pengelolaan dan pemanenan sudah berjalan di lapangan, ”ujar Manto, Sabtu (8/8/2026).

Manto menilai dokumen yang diperlihatkan kepada masyarakat diduga belum cukup menjawab seluruh persoalan administratif yang dipertanyakan warga.

“Surat yang ditunjukkan kepada masyarakat menurut kami diduga belum kuat secara administrasi untuk menjawab legalitas skema KSO tersebut. Kalau memang ada perjanjian KSO yang lengkap, kami minta diperlihatkan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan surat penugasan, sementara dokumen yang mengatur hubungan kerja samanya tidak pernah dijelaskan, ”tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian masyarakat, bukan kesimpulan hukum mengenai sah atau tidaknya dokumen. Keabsahan serta kedudukan hukum surat penugasan maupun skema kerja sama tersebut memerlukan penjelasan dari PT Agrinas Palma Nusantara dan pihak berwenang.

Warga Pertanyakan Mengapa Koperasi Asal Dumai yang Dipilih

Persoalan tidak berhenti pada administrasi. Masyarakat juga mempertanyakan alasan Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya asal Dumai mendapatkan penugasan mengelola perkebunan di wilayah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat Kecamatan Siak Kecil.

Manto mengatakan masyarakat bukan menolak pengelolaan aset hasil penertiban kawasan hutan. Namun warga meminta prinsip keberpihakan terhadap masyarakat tempatan ikut menjadi pertimbangan.

Menurutnya, di sekitar areal tersebut terdapat masyarakat dan koperasi lokal yang dinilai memiliki kemampuan untuk dilibatkan.

“Kenapa koperasi dari Dumai yang masuk, sementara koperasi tempatan yang masyarakatnya tinggal dan hidup di sekitar kebun tidak diberikan kesempatan? Kalau memang ada proses pemilihan, jelaskan kepada masyarakat bagaimana mekanismenya dan apa kriterianya, ”kata Manto.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar pengelolaan kebun hasil penertiban tidak justru melahirkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

Luasan 1.417,55 Hektare Juga Jadi Sorotan

Masyarakat turut mempertanyakan kepastian batas areal penugasan. Pasalnya, dokumen tersebut mencantumkan luas sekitar ±1.417,55 hektare yang masih dapat berubah setelah proses verifikasi.

Manto menyebut terdapat lahan yang diklaim masyarakat sebagai lahan yang selama ini mereka kuasai atau kelola, namun diduga ikut masuk dalam cakupan areal pengelolaan Agrinas.

Karena itu, warga mendesak agar peta, koordinat dan hasil verifikasi areal dibuka secara transparan.

“Jangan sampai lahan masyarakat ikut masuk tanpa penyelesaian dan tanpa masyarakat mengetahui batasnya. Kami meminta ukur dan verifikasi bersama. Tunjukkan mana yang benar-benar menjadi objek penertiban dan mana yang merupakan lahan masyarakat, ”katanya.

Klaim adanya lahan masyarakat dalam areal tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen pertanahan, kehutanan dan data spasial dari instansi berwenang.

Aksi Lebih Besar Disiapkan

Polemik sebelumnya telah memicu aksi masyarakat pada Kamis (6/8/2026). Warga dari sejumlah desa di Kecamatan Siak Kecil turun ke lokasi dan berupaya menghentikan aktivitas pemanenan.

Manto mengatakan aksi tersebut merupakan peringatan agar pengelolaan kebun tidak dilakukan tanpa komunikasi dan keterlibatan masyarakat sekitar.

Ia menyebut masyarakat siap kembali turun dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak memperoleh tanggapan.

“Kami akan menurunkan massa lebih banyak lagi kalau persoalan ini tidak dijelaskan. Tuntutan masyarakat jelas, buka dasar kerja samanya dan libatkan koperasi tempatan, ”tegas Manto.

Dugaan Pengamanan Bersenjata Perlu Dijawab

Situasi di lapangan juga menjadi sorotan setelah masyarakat mengklaim adanya kelompok dari luar daerah yang berada di sekitar areal perkebunan dan sebagian disebut membawa parang maupun benda menyerupai potongan besi.

Video yang beredar di masyarakat disebut memperlihatkan ketegangan antara sejumlah orang dengan pihak yang berada di lokasi perkebunan.

Manto sebelumnya juga menyampaikan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengamanan kegiatan tersebut.

Namun, klaim mengenai kelompok bersenjata maupun keterlibatan oknum TNI dan Polri tersebut belum terkonfirmasi secara independen. Karena itu, keterangan resmi dari pihak kepolisian, TNI, Agrinas dan koperasi diperlukan sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai siapa yang melakukan pengamanan dan dalam kapasitas apa mereka berada di lokasi.

Agrinas Didesak Buka Skema Kerja Sama

Masyarakat kini mendesak PT Agrinas Palma Nusantara memberikan penjelasan terbuka mengenai kedudukan Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya dalam pengelolaan perkebunan tersebut.

Setidaknya terdapat sejumlah hal yang diminta warga untuk diperjelas, yakni apakah hubungan tersebut benar berbentuk KSO atau hanya penugasan sementara, dokumen yang menjadi dasar kerja sama, mekanisme pemilihan koperasi, jangka waktu pengelolaan, batas dan koordinat areal, mekanisme pembagian hasil serta alasan koperasi tempatan belum dilibatkan.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya menjadi penonton. Warga berharap dilakukan pertemuan terbuka yang menghadirkan Agrinas, koperasi penerima penugasan, pemerintah daerah, aparat keamanan, koperasi tempatan dan perwakilan masyarakat.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata menyangkut siapa yang memanen sawit, melainkan menyangkut transparansi pengelolaan aset hasil penertiban negara, kepastian status lahan serta manfaat ekonomi bagi masyarakat yang hidup di sekitar areal perkebunan.

Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya terkait pertanyaan masyarakat mengenai status KSO, kelengkapan administrasi, dasar pemilihan koperasi, batas areal serta pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Agrinas Palma Nusantara, Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya, TNI, Polri maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.*KNN/Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *