Rohil-Panipahan, Kilatnusantaranews.com|Komitmen jajaran Polsek Panipahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kerja keras personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama Polri mengingat dampaknya yang sangat merusak generasi muda, mengancam keamanan lingkungan, serta berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya.
“Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 16.15 wib personel Reskrim Polsek Panipahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Cempaka tepat nya di kedai tuak telah terjadi transaksi narkoba yang telah meresahkan masyarakat kemudian informasi tersebut di sampaikan kepada Kapolsek Panipahan IPTU SUBIARTO A TAMPUBOLON S.H.,M.H, Menanggapi laporan dari masyarakat tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan transaksi narkoba yang terjadi di Jalan Cempaka.
Kemudian pukul 16.30 tim opsnal Polsek Panipahan berhasil mengamankan 1 (satu) orang berinisial N.I yang di duga memiliki dan melakukan transaksi narkoba di Jalan Cempaka tersebut, Setelah itu terduga tersangka di lakukan penggeledahan oleh tim opsnal Polsek Panipahan dan di dampingi oleh ketua RT setempat yang pada saat itu di panggil untuk menyaksikan penggeledahan tersebut. Pada saat di lakukan penggeledahan terduga tersangka tidak komperatif dan mencoba membuang barang bukti narkotika yang di duga jenis sabu-sabu dari kantong depan celananya dan berhasil di dapati oleh tim opsnal Polsek Panipahan.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap barang yang di buang pelaku, tim opsnal mendapati sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika yang di duga jenis sabu-sabu yang sudah di pack dalam potongan pipet yang di simpan dalam bungkus rokok Surya dan terhadap narkoba jenis Sabu tersebut di akui milik terduga tersangka, kemudian 1 (satu) orang berinisial M biasa dipanggil sehari-hari atau pelaku tersebut di amankan di Mako Polsek Panipahan guna dilakukan proses lebih lanjut
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Panipahan.
Kapolsek juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Polsek Panipahan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta kegiatan preventif dan represif guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polsek Panipahan juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya menjaga generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Panipahan.*KNN/ANDRI












