Publik Desak Transparansi, Hasil Sidang HSE PT BSP Dipertanyakan

TERBARU39 Dilihat

SIAK, Kilatnusantaranews.com|Insiden mobil operasional milik PT Bumi Siak Pusako yang dikendarai Dani Lb hingga terjun ke parit di wilayah Sungai Apit kini menjadi sorotan serius publik. Peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB itu dinilai bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan dugaan pelanggaran berat yang harus diusut secara tegas dan terbuka.

Informasi yang berkembang menyebutkan, saat kejadian Dani Lb diduga menggunakan kendaraan operasional perusahaan di luar kepentingan tugas resmi. Ia disebut memanfaatkan mobil dinas untuk pulang ke rumah tanpa izin, melalui jalur yang bukan area patroli maupun wilayah pengawasan operasional migas yang menjadi tanggung jawabnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran disiplin kerja, melainkan bentuk penyalahgunaan fasilitas perusahaan yang berpotensi mencederai sistem keselamatan kerja di lingkungan industri migas.

Publik menilai manajemen PT BSP tidak boleh menutup mata ataupun menyelesaikan kasus ini sebatas sanksi administratif ringan.

“Kalau benar kendaraan operasional dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa izin lalu berujung kecelakaan, ini pelanggaran serius. PT BSP harus menunjukkan ketegasan. Jangan sampai perusahaan terkesan melindungi oknum, ”ujar Yadi, Rabu (13/5/2026).

Lebih jauh, publik mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) ikut dilibatkan untuk menelusuri penyebab pasti insiden tersebut.

Keterlibatan pihak kepolisian dinilai penting guna memastikan apakah saat kejadian Dani Lb berada dalam kondisi layak mengemudi, mengantuk berat, kelelahan ekstrem, atau bahkan berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika.

“Ini harus diuji secara objektif. Tes urine dan pemeriksaan menyeluruh wajib dilakukan. Jangan sampai ada dugaan pengaruh alkohol atau narkoba yang justru ditutup-tutupi, ”tegas sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Dalam standar operasional industri migas, setiap pekerja wajib berada dalam kondisi fit to work. Jika ditemukan unsur kelalaian akibat konsumsi alkohol atau zat terlarang, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja bahkan proses hukum.

Selain dugaan kelalaian individu, sorotan juga mengarah pada lemahnya pengawasan internal perusahaan. Publik mempertanyakan bagaimana kendaraan operasional dapat keluar dari area kerja tanpa kontrol ketat, serta apakah Sistem Izin Kerja Aman (SIKA) dijalankan sesuai prosedur.

“Kalau kendaraan bisa bebas keluar tanpa izin, berarti ada celah pengawasan yang serius. Ini bukan hanya kesalahan driver, tapi juga alarm bagi sistem pengendalian internal BSP, ”tambah sumber tersebut.

Hingga kini, hasil sidang internal Health, Safety, Environment (HSE) yang dilakukan perusahaan belum pernah dipublikasikan secara terbuka.

Jika benar sanksi yang diberikan hanya pencabutan izin membawa kendaraan operasional selama tiga bulan, publik menilai keputusan itu terlalu lunak dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi disiplin keselamatan kerja di tubuh perusahaan.

Sementara itu, pihak Humas PT Bumi Siak Pusako belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. Informasi yang diperoleh menyebutkan pejabat terkait sedang menjalankan ibadah haji di Makkah.

Kasus ini dinilai layak mendapat perhatian regulator seperti SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Publik kini menunggu: apakah PT BSP berani bersikap tegas demi menjaga marwah perusahaan dan keselamatan kerja, atau justru memilih kompromi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola BUMD migas kebanggaan daerah tersebut.*KNN/Redasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *