Tak Beri Ruang bagi Mafia BBM Subsidi! Satreskrim Polres Siak Bongkar Dugaan Penyelewengan Bio Solar di Perawang, 1,2 Ton Diamankan

HUKUM & KRIMINAL112 Dilihat

TUALANG, SIAK, Kilatnusantaranews.com|Komitmen jajaran Polres Siak, Polda Riau, dalam memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan. Di bawah kepemimpinan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis Bio Solar di Jalan Raya Perawang KM 5, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (20/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias Buyung bersama barang bukti sekitar 1,2 ton Bio Solar, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang telah dimodifikasi, sejumlah drum, jeriken, mesin pompa, serta barcode Pertamina yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Satreskrim Polres Siak dalam menindak dugaan praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran subsidi pemerintah.

Kapolres Siak Tegaskan Pentingnya Pengawasan BBM Subsidi

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Perawang.

Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Di bawah kepemimpinan AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Polres Siak terus mengedepankan langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Pengungkapan tersebut juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos: Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Siak, Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 06.00 WIB ketika Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Siak menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Tualang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 08.00 WIB, tim menemukan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8839 WB yang sedang melakukan pengisian Bio Solar di SPBU Perawang KM 5.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi bahwa kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM secara berulang menggunakan barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Tidak berhenti di situ, pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan adanya tangki tambahan berkapasitas sekitar 100 liter yang dipasang pada bagian kiri bawah kendaraan.

Petugas turut menemukan jeriken berkapasitas 35 liter di depan jok penumpang serta mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke tempat penampungan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan modus pengumpulan Bio Solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Polisi Temukan Gudang Penampungan, Ratusan Liter Bio Solar Disita

Kesigapan tim Tipidter Satreskrim Polres Siak tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan di SPBU.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pria yang diamankan dan menemukan sejumlah drum serta jeriken berisi Bio Solar yang disimpan di dalam gudang.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengamankan drum berisi Bio Solar dengan perkiraan volume sekitar 700 liter, tiga jeriken berisi BBM, serta 18 jeriken kosong berkapasitas masing-masing 35 liter.

Selain itu, penyidik menyita empat selang, mesin pompa, corong, alat penyaring, sejumlah barcode Pertamina, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1.360.000, STNK, serta struk pembelian Bio Solar.

Total BBM yang diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai 1,2 ton.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM bersubsidi itu diduga dibeli secara berulang dari SPBU, kemudian dikumpulkan dalam drum dan jeriken untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan.

Namun, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kegiatan tersebut, termasuk asal-usul BBM, penggunaan barcode, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dr. Raja Kosmos Dalami Modus Barcode dan Jalur Distribusi BBM

Penggunaan barcode Pertamina yang diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan menjadi salah satu fokus penting penyidikan.

Pasalnya, barcode pembelian BBM subsidi merupakan bagian dari sistem pengendalian distribusi agar penyaluran bahan bakar dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Dugaan penggunaan barcode berbeda untuk pembelian berulang menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana BBM tersebut diperoleh dan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam proses pengumpulannya.

Melalui Unit Tipidter, Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais akan mendalami keterangan saksi, dokumen pembelian, serta tujuan distribusi BBM yang telah diamankan.

Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan penyalahgunaan dilakukan secara perseorangan atau terdapat jaringan yang lebih luas.

Hingga kini, belum terdapat kesimpulan penyidikan mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola maupun petugas SPBU.

Ancaman Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar terhadap pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Saat ini, A alias Buyung bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepemimpinan AKBP Sepuh dan Ketegasan Satreskrim Jadi Sorotan

Keberhasilan pengungkapan dugaan penyelewengan Bio Solar di Perawang ini memperlihatkan respons cepat jajaran Polres Siak terhadap laporan masyarakat.

Langkah yang dilakukan Unit Tipidter di bawah kendali Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais menjadi bagian penting dalam upaya mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Di sisi lain, pengungkapan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di wilayah Kabupaten Siak.

Penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemeriksaan orang yang diamankan. Penelusuran jalur pembelian, pola transaksi, serta pihak yang diduga menerima hasil penjualan BBM menjadi bagian penting untuk memastikan perkara terungkap secara menyeluruh.

Masyarakat tentu berharap komitmen Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar bersama Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais terus diwujudkan melalui penindakan yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Sebab, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan perdagangan ilegal, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh energi yang telah mendapat dukungan subsidi pemerintah.

Pengungkapan 1,2 ton Bio Solar di Perawang menjadi pesan tegas bahwa dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi tidak boleh dibiarkan tumbuh dan berkembang di Kabupaten Siak.

Polres Siak juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. **KNN/Riski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *