TIM PEMENANGAN AMRUL KHOIRI AJUKAN KEBERATAN KEPADA PANWAS, MINTA PUTUSAN RESMI DUGAAN PELANGGARAN PILPENG TPS 02

BERITA UTAMA253 Dilihat

PASIR LIMAU KAPAS, ROKAN HILIR, Kilatnusantaranews.com|
Minggu, 1 November 2026
Tim Pemenangan Calon Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Amrul Khoiri Nomor Urut 2, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Penghulu (Panwas) Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Surat keberatan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 02/TP-AK/XI/2026, tertanggal 1 November 2026, dengan perihal keberatan dan permintaan pencabutan rekomendasi serta penerbitan putusan resmi terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Penghulu (Pilpeng).

Keberatan ini berkaitan dengan laporan dugaan penurunan foto calon penghulu Nomor Urut 2 atas nama Amrul Khoiri di TPS 02 Kepenghuluan Pasir Limau Kapas yang sebelumnya dilaporkan oleh Ahmad Dahlan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Panwas telah menerbitkan surat rekomendasi pada 31 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Panwas, Akbar.

Menurut isi rekomendasi yang menjadi dasar keberatan, Panwas menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil keputusan dengan alasan terlapor diduga mendapat provokasi dari tiga orang yang disebut berasal dari luar Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, yakni Anto Hasibuan, Mardani, dan Riadi Malay. Panwas juga merekomendasikan agar pelapor melanjutkan persoalan tersebut ke Polsek Pasir Limau Kapas.
Namun, keputusan dan rekomendasi tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum oleh Tim Pemenangan Amrul Khoiri.
Tiga Poin Keberatan Tim Pemenangan
Dalam surat keberatan itu, Tim Pemenangan Amrul Khoiri menyampaikan tiga poin utama.

1. Mempertanyakan tanggung jawab dan kewenangan Panwas

Tim pemenangan menilai Panwas seharusnya menjalankan tugas dan kewenangannya dengan menerima laporan, melakukan kajian atau pemeriksaan, serta menerbitkan keputusan atau rekomendasi secara tertulis mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dugaan pelanggaran.

Tim pemenangan juga berpendapat bahwa alasan adanya dugaan provokasi dari pihak luar tidak seharusnya menghilangkan kewajiban Panwas untuk memberikan penilaian terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

2. Mempertanyakan pelimpahan persoalan ke Polsek

Tim pemenangan menilai dugaan penurunan atau perusakan alat peraga kampanye berupa foto calon di TPS merupakan persoalan yang perlu terlebih dahulu dikaji berdasarkan ketentuan administrasi Pilpeng dan kewenangan panitia penyelenggara.

Mereka mempertanyakan dasar rekomendasi pelimpahan persoalan ke Polsek Pasir Limau Kapas sebelum adanya keputusan resmi Panwas mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran tersebut.

3. Meminta kepastian hukum dan keputusan tertulis

Tim pemenangan menilai belum adanya keputusan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan maupun masyarakat.

Oleh karena itu, mereka meminta agar Panwas segera menyelesaikan persoalan tersebut secara jelas, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dua Permintaan Resmi kepada Panwas
Melalui surat keberatan tersebut, Tim Pemenangan Amrul Khoiri Nomor Urut 2 meminta dua hal kepada Panwas Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, yaitu:

1. Meminta Panwas mencabut rekomendasi pelimpahan kasus ke Polsek Pasir Limau Kapas.

2. Meminta Panwas segera menerbitkan putusan resmi secara tertulis yang menyatakan apakah dugaan penurunan foto calon Nomor Urut 2 di TPS 02 terbukti atau tidak terbukti sebagai pelanggaran Pilpeng.

Tim pemenangan juga meminta agar putusan resmi tersebut diterbitkan paling lambat 3 x 24 jam sejak surat keberatan diterima.

Surat tersebut ditandatangani oleh Jamel selaku Ketua Tim Pemenangan Amrul Khoiri Nomor Urut 2 dan turut ditembuskan kepada Panitia Monitoring Pilpeng Kabupaten Rokan Hilir di Bagansiapiapi, Camat Pasir Limau Kapas, Panitia Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kapolsek Panipahan, serta sebagai arsip.

Publik Menunggu Sikap dan Ketegasan Panwas
Persoalan ini menjadi perhatian karena pelaksanaan Pilpeng seharusnya berjalan dengan aman, tertib, transparan, dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku.

Publik kini menunggu bagaimana sikap Ketua Panwas Kepenghuluan Pasir Limau Kapas dalam menanggapi surat keberatan tersebut, termasuk apakah permintaan pencabutan rekomendasi dan penerbitan putusan resmi akan ditindaklanjuti.

Panwas diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak semakin menimbulkan polemik di tengah masyarakat.*KNN/Andri

KilatNusantaraNews.com
Portal Berita Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *