LABUHANBATU – RANTAUPRAPAT, Kilatnusantaranews.com|3 September 2026 — Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial sebuah unggahan yang menceritakan dugaan kurang optimalnya respons terhadap seorang pasien kecelakaan.
Dalam unggahan tersebut, seorang warga mengaku prihatin setelah menyaksikan kondisi seorang pasien kecelakaan yang membutuhkan pertolongan medis. Pasien tersebut disebut memiliki anak yang masih berusia balita, sementara istrinya berada dalam kondisi panik dan membutuhkan bantuan.
Sebelumnya, pasien disebut telah dibawa ke sebuah klinik bidan untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, karena keterbatasan penanganan, keluarga kemudian disarankan membawa pasien ke rumah sakit di Rantauprapat.
Setibanya di RSUD Rantauprapat, warga yang mendampingi pasien mengaku menyampaikan kepada petugas keamanan bahwa terdapat pasien yang membutuhkan pertolongan.
Menurut kesaksian yang disampaikan melalui media sosial, keluarga pasien kemudian diberitahu bahwa kondisi ruangan penuh, tempat tidur tidak tersedia dan kursi roda juga disebut tidak tersedia.
Situasi tersebut akhirnya menimbulkan ketegangan. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat adanya perdebatan antara warga dengan petugas sebelum akhirnya pasien mendapatkan kursi roda dan kemudian memperoleh penanganan.
Warga yang mengunggah kejadian tersebut mempertanyakan apakah pasien dalam kondisi darurat tidak dapat terlebih dahulu menjalani pemeriksaan atau triase meskipun kondisi ruangan sedang penuh.
Keluhan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pelayanan pasien gawat darurat ketika kapasitas ruangan maupun tempat tidur sedang penuh.
Pelayanan Gawat Darurat Harus Mengutamakan Keselamatan Pasien
Secara hukum, persoalan pelayanan gawat darurat memang memiliki dasar aturan yang cukup jelas.
Pasal 174 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Selain itu, UU No. 17 Tahun 2023 menegaskan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu serta mengutamakan keselamatan pasien.
Ketentuan mengenai pelayanan IGD juga diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Dalam aturan mengenai kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat, terdapat mekanisme triase, yaitu pemeriksaan awal atau skrining secara cepat terhadap pasien yang datang ke IGD untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan dan prioritas penanganannya.
Dengan demikian, persoalan yang terjadi dalam video tersebut perlu dilihat secara objektif: apakah pasien telah menjalani proses triase sesuai prosedur, apakah petugas telah melakukan pertolongan awal sesuai kondisi medis pasien, serta apakah keterbatasan tempat tidur benar-benar menjadi kendala pada saat itu.
Pemerintah Diminta Melakukan Pemeriksaan
Menanggapi viralnya persoalan tersebut, pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit diminta segera meminta penjelasan resmi dari pihak RSUD Rantauprapat.
Pemeriksaan tidak hanya perlu diarahkan kepada petugas di lapangan, tetapi juga terhadap sistem pelayanan IGD, termasuk:
mekanisme penerimaan pasien kecelakaan;
pelaksanaan triase;
ketersediaan dokter dan tenaga kesehatan;
kesiapan kursi roda, brankar dan fasilitas IGD;
prosedur ketika ruang perawatan atau tempat tidur penuh;
komunikasi antara petugas dengan keluarga pasien; serta
kesesuaian pelayanan dengan standar operasional rumah sakit.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab tentu harus diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun sebaliknya, apabila terdapat faktor medis, kapasitas rumah sakit, atau keadaan tertentu yang menyebabkan pelayanan berlangsung demikian, pihak rumah sakit juga perlu memberikan klarifikasi terbuka dan berdasarkan fakta kepada masyarakat.
Jangan Sampai Masyarakat Takut Datang ke Rumah Sakit
Rumah sakit merupakan tempat masyarakat mencari pertolongan ketika berada dalam kondisi membutuhkan pelayanan kesehatan. Karena itu, komunikasi yang baik dan sikap empati dari petugas sangat penting, terutama ketika berhadapan dengan keluarga pasien kecelakaan yang sedang panik.
Kritik yang beredar di media sosial seharusnya tidak semata-mata dilihat sebagai serangan terhadap tenaga kesehatan. Sebaliknya, kritik tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan.
Masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian bahwa ketika datang ke IGD dalam kondisi darurat, pasien akan mendapatkan asesmen awal, penentuan prioritas berdasarkan kondisi medis, serta pertolongan sesuai kemampuan dan standar pelayanan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah dan manajemen RSUD Rantauprapat diharapkan tidak tinggal diam terhadap video dan keluhan yang telah viral tersebut.
Periksa, klarifikasi dan evaluasi secara terbuka. Jika benar ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika tidak benar, berikan penjelasan kepada masyarakat.
Yang paling utama, jangan sampai persoalan pelayanan tersebut menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk mencari pertolongan ketika berada dalam kondisi darurat.
Catatan: Berita ini berdasarkan unggahan/kesaksian yang beredar di media sosial. Kebenaran seluruh kronologi dan aspek pelayanan dalam kejadian tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak RSUD Rantauprapat dan instansi terkait.
Dasar hukum yang relevan: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan ketentuan pelaksana terkait pelayanan kegawatdaruratan. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sudah tidak berlaku karena dicabut oleh UU No. 17 Tahun 2023, sehingga untuk pemberitaan saat ini lebih tepat menggunakan UU 17/2023 sebagai dasar utama.*KNN/Andri (Pimred)









