12 Jam Tanpa Tanggapan Atau Sampai Siang, Awak Media Terbitkan Berita Dugaan Perusakan Hutan Sungai Daun

BERITA UTAMA940 Dilihat

ROKAN HILIR – SUNGAI DAUN, Kilatnusantaranews.com|Menanggapi sanggahan dan klarifikasi yang disampaikan oleh oknum Penghulu Sungai Daun, Sudirman, terkait pemberitaan dugaan perusakan kawasan hutan di Kepenghuluan Sungai Daun yang diterbitkan pada 6 Agustus 2026, kami perlu menyampaikan penjelasan mengenai kronologi proses konfirmasi yang telah dilakukan oleh awak media.(13/9/2026) Minggu.

Dalam proses konfirmasi, benar bahwa awak media menyampaikan konfirmasi melalui WhatsApp pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Konfirmasi tersebut memang dilakukan di luar jam dinas, dengan harapan pihak yang dikonfirmasi dapat memberikan jawaban setelah memiliki kesempatan dan waktu untuk memberikan penjelasan.

Namun, setelah konfirmasi disampaikan, hingga lebih kurang 12 jam lebih kurang tidak terdapat jawaban maupun tanggapan dari pihak yang dikonfirmasi.

Selanjutnya, pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.31 WIB, pemberitaan diterbitkan. Sebelum berita dinaikkan, awak media juga telah menyampaikan materi atau rilisan pemberitaan kepada pihak yang bersangkutan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberian ruang untuk klarifikasi dan hak jawab agar pemberitaan tetap berjalan secara berimbang.

Dengan demikian, kami tidak membantah bahwa konfirmasi awal memang dilakukan pada malam hari. Akan tetapi, setelah memasuki waktu siang atau jam dinas pada 6 Agustus 2026, jawaban atau tanggapan yang ditunggu awak media juga belum diterima.

Terkait Sanggahan dan Hak Jawab

Kami juga telah mengetahui adanya pemberitaan klarifikasi di Xpostv.live dan sejumlah media lainnya dengan judul “Hak Jawab: PERPRES No. 5 Tahun … PKH Justru Melindungi Warga” yang memuat sanggahan dari pihak terkait.

Atas adanya pemberitaan tersebut, kami menghormati sepenuhnya hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak yang diberitakan.

Namun demikian, kami memandang perlu menjelaskan bahwa apabila pihak terkait menyatakan bahwa konfirmasi pada malam tersebut memang benar dilakukan, maka hal tersebut pada prinsipnya juga menjadi bagian dari kronologi yang perlu disampaikan secara utuh kepada publik.

Sebab, setelah konfirmasi dilakukan pada malam hari, masih terdapat waktu pada keesokan harinya, khususnya pada jam dinas sebelum berita diterbitkan sekitar pukul 11.00 WIB, untuk memberikan jawaban atau klarifikasi kepada awak media.

Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini berdasarkan kronologi secara utuh, bukan hanya berdasarkan waktu pertama kali konfirmasi dikirimkan.

Pemberitaan Tidak Pernah Memvonis

Kami juga perlu menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2026 tidak pernah dimaksudkan untuk memvonis ataupun menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Pemberitaan menggunakan istilah “dugaan” dan merupakan penyampaian informasi berdasarkan temuan serta informasi yang diperoleh awak media di lapangan.

Justru dalam proses peliputan tersebut, harapan kami adalah agar pihak yang berwenang dapat turun langsung melakukan pemeriksaan, pengecekan lokasi, serta menelusuri kebenaran informasi berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.

LSM Minta APH Periksa dan Klarifikasi Persoalan

Informasi yang diperoleh awak media di lapangan juga telah disampaikan kepada pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut. Karena itu, kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di Provinsi Riau, dapat menindaklanjuti persoalan ini secara objektif.

Pemeriksaan terhadap oknum Penghulu Sungai Daun, Sudirman, yang disebut dalam pemberitaan, bukan berarti menyatakan yang bersangkutan bersalah. Pemeriksaan justru diperlukan agar seluruh informasi menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Seperti yang disampaikan Maaruf, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat turun langsung melakukan pemeriksaan dan memberikan kejelasan atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kami tidak pernah memvonis siapa pun. Harapan kami sejak turun ke lapangan adalah agar aparat penegak hukum di Riau melakukan pemeriksaan terhadap oknum Penghulu Sudirman dan pihak-pihak terkait, sehingga persoalan ini menjadi jelas berdasarkan fakta dan kewenangan hukum yang berlaku,” tegas Maaruf.

Dengan adanya hak jawab maupun klarifikasi dari pihak terkait, kami tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan. Namun, setiap klarifikasi diharapkan disampaikan berdasarkan fakta, kronologi, dan proses konfirmasi yang benar-benar telah dilakukan.

 

Pemberitaan ini pada akhirnya diharapkan dapat menjadi bagian dari kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat, sekaligus mendorong pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.

Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak jawab, serta prinsip pemberitaan yang berimbang. Tujuan utama pemberitaan bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong adanya kejelasan dan kepastian berdasarkan fakta serta kewenangan pihak yang berwenang.**KNN/Riski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *