HAK JAWAB PENGHULU SUNGAI DAUN BELUM MENJAWAB POKOK POLEMIK, STATUS LAHAN TUAH SAKATO DIPERTANYAKAN

BERITA UTAMA640 Dilihat

SUNGAI DAUN, ROKAN HILIR, Kilatnusantaranews.com|Hak jawab Penghulu Sungai Daun, Sudirman, atas pemberitaan mengenai dugaan persoalan kawasan hutan di Dusun Tuah Sekato kembali menjadi perhatian. Klarifikasi yang dimuat sejumlah portal media online pada Jumat (11/9/2026) antara lain mempersoalkan waktu pengiriman pesan konfirmasi melalui WhatsApp serta narasi pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya dan masyarakat.

Di sisi lain, pokok persoalan mengenai objek lahan di Dusun Tuah Sekato masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan verifikasi berbasis dokumen dan pemeriksaan lapangan.

Redaksi juga memperoleh rekaman percakapan yang berisi sejumlah keterangan mengenai dugaan pengelolaan lahan. Namun, untuk menghindari pencampuran antara fakta terverifikasi dan keterangan narasumber, isi rekaman tersebut ditempatkan sebagai klaim yang masih membutuhkan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.

FAKTA YANG DAPAT DIPASTIKAN DARI RANGKAIAN PEMBERITAAN

Pertama, dalam pemberitaan sebelumnya, Andri selaku Pengawas LSM KPK RI DPD Provinsi Riau meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan dasar serta bukti yang cukup terkait dugaan aktivitas di kawasan hutan Dusun Tuah Sekato.

Permintaan tersebut bukan merupakan putusan bahwa telah terjadi tindak pidana. Ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan oleh institusi yang berwenang.

Kedua, sebelum pemberitaan awal diterbitkan, permintaan konfirmasi telah dikirim kepada Penghulu Sungai Daun, Sudirman, melalui WhatsApp pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 21.41 WIB.

Hingga berita saat itu disusun, redaksi belum memperoleh jawaban.

Dalam pemberitaan awal juga telah dicantumkan bahwa ketidakterbalasan permintaan konfirmasi tidak dapat serta-merta diartikan sebagai pengakuan ataupun bukti adanya pelanggaran.

Ketiga, Sudirman kemudian menggunakan hak jawabnya. Hak jawab tersebut dimuat sejumlah portal media online pada Jumat (11/9/2026).

Dalam hak jawabnya, Sudirman mempersoalkan narasi yang mengaitkan ketidakterbalasan pesan WhatsApp malam hari dengan kesan seolah terdapat sesuatu yang ditutupi.

Keempat, melalui hak jawab tersebut, Sudirman juga menyampaikan penolakan terhadap stigma perusak hutan yang diarahkan kepada masyarakat Dusun Tuah Sekato sebelum terdapat kepastian mengenai status kawasan dan kondisi penguasaan tanah.

Sampai pada titik tersebut, yang dapat dipastikan adalah adanya pemberitaan awal, adanya permintaan LSM, adanya upaya konfirmasi, dan adanya hak jawab dari Penghulu Sungai Daun.

Adapun status hukum objek lahan, luasnya, siapa pemilik atau pihak yang menguasainya, serta apakah terdapat pelanggaran kawasan hutan merupakan persoalan berbeda yang masih memerlukan pembuktian.

KLAIM DAN KETERANGAN DALAM REKAMAN — BELUM TERVERIFIKASI

Terpisah dari fakta di atas, redaksi memperoleh sebuah rekaman percakapan dengan seorang pria yang dalam percakapan memperkenalkan dirinya sebagai Agus Hermawan.

Redaksi menegaskan bahwa keterangan berikut merupakan pernyataan yang terdengar dalam rekaman, bukan fakta kepemilikan atau pelanggaran hukum yang telah dibuktikan.

Dalam rekaman tersebut, Agus ditanya mengenai lahan yang disebut sedang diolah menggunakan pola bagi hasil.

Ia kemudian menyatakan:

“Punya Pak Penghulu, Pak.”

Ketika ditanya mengenai pihak yang melakukan pengolahan bersama pemilik lahan, Agus menyebut nama Wagino sebagai pihak yang memiliki alat.

“Kalau olah bagi sama yang punya, Pak Wagino, Pak,” demikian keterangannya dalam rekaman.

Agus juga menyebut angka sekitar 20 hektare dan mengatakan terdapat pola pembagian hasil.

“Dua puluh hektare, bagi dua, Bang,” katanya.

Dalam bagian lain percakapan, ia kembali mengatakan:

“Pak Penghulunya kerja sama sama yang punya alat, Pak.”

Ketika diminta memperjelas siapa pemilik alat dan siapa yang disebut memiliki lahan, ia mengatakan:

“Yang punya alat Pak Wagino, yang punya lahan Pak Penghulu, Pak.”

Seluruh pernyataan tersebut masih berstatus klaim narasumber dalam rekaman.

Redaksi belum menjadikan pernyataan itu sebagai bukti bahwa Sudirman benar-benar memiliki lahan sekitar 20 hektare, melakukan kerja sama bagi hasil dengan Wagino, ataupun melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan kehutanan.

Demikian pula penyebutan nama Wagino belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan yang bersangkutan dalam suatu pelanggaran.

APA YANG BELUM TERBUKTI?

Sampai berita ini disusun, klaim dalam rekaman tersebut masih membutuhkan verifikasi terhadap sejumlah hal penting.

Belum dapat dipastikan berdasarkan rekaman itu saja apakah objek yang dibicarakan benar seluas sekitar 20 hektare.

Belum dapat dipastikan apakah Sudirman secara hukum merupakan pemilik, penguasa atau pengelola lahan tersebut.

Belum dapat dipastikan apakah benar terdapat perjanjian bagi hasil antara Sudirman dan Wagino.

Belum dapat dipastikan pula jenis alat yang digunakan, bentuk pekerjaan yang dilakukan, lokasi dan koordinat bidang tanah, maupun status kawasan tempat aktivitas berlangsung.

Yang paling penting, rekaman tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana perusakan hutan.

Untuk sampai pada kesimpulan hukum diperlukan pemeriksaan objek, peta dan koordinat kawasan, dokumen penguasaan tanah, keterangan para pihak serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

CATATAN REDAKSI: KLAIM DALAM REKAMAN PERLU DIJAWAB, BUKAN DIANGGAP TERBUKTI

Redaksi menghormati hak jawab Sudirman dan tidak menempatkan ketidakterbalasan pesan WhatsApp pukul 21.41 WIB sebagai bukti kesalahan.

Namun setelah muncul keterangan dalam rekaman tersebut, terdapat pertanyaan baru yang secara jurnalistik patut dikonfirmasikan langsung kepada pihak-pihak yang disebut.

Apakah benar terdapat objek lahan sekitar 20 hektare sebagaimana dikatakan dalam rekaman?

Apakah Sudirman memiliki, menguasai atau mengelola objek tersebut?

Apakah benar terdapat hubungan kerja sama atau bagi hasil dengan seseorang bernama Wagino?

Jika ada kerja sama, apa bentuk dan dasar hukumnya?

Di mana koordinat lahan tersebut dan bagaimana status kawasannya menurut instansi berwenang?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan dan bukan pula kesimpulan bahwa keterangan dalam rekaman benar.

Justru konfirmasi diperlukan untuk menguji kebenaran klaim Agus, termasuk memberikan kesempatan kepada Sudirman dan Wagino untuk membantah, mengoreksi atau menjelaskannya.

Apabila keterangan tersebut tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak penuh untuk menyampaikan bantahan beserta data pendukungnya.

Sebaliknya, apabila memang terdapat kegiatan pengelolaan atau kerja sama atas suatu bidang tanah, hal yang perlu diperjelas berikutnya adalah status objek dan legalitas aktivitasnya.

STATUS LAHAN TETAP MENJADI PERTANYAAN UTAMA

Polemik ini karena itu seharusnya tidak berhenti pada persoalan pesan WhatsApp yang dikirim malam hari.

Pokok persoalannya kini dapat diuji secara konkret: objek mana yang dipersoalkan, di mana koordinatnya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasainya dan aktivitas apa yang berlangsung di atasnya?

Jika pihak Penghulu menyatakan masyarakat Dusun Tuah Sekato bukan perusak hutan, pernyataan tersebut harus dihormati sebagai hak memberikan klarifikasi. Namun status kawasan pada akhirnya perlu dibuktikan melalui data dari instansi berwenang.

Prinsip yang sama berlaku terhadap LSM dan narasumber dalam rekaman.

Jika LSM menduga terdapat persoalan kawasan hutan, dugaan itu harus dibuktikan.

Jika Agus menyebut lahan sekitar 20 hektare merupakan milik Penghulu dan dikelola dengan sistem bagi hasil, keterangannya juga harus diuji.

Jika pihak Penghulu membantah, bantahan tersebut juga harus dimuat dan diperiksa berdasarkan data.

REDAKSI DORONG VERIFIKASI LAPANGAN

Untuk menghindari perang pernyataan, redaksi mendorong pihak-pihak terkait membuka data dan melakukan verifikasi terhadap objek yang sebenarnya.

Pemerintah Kepenghuluan Sungai Daun, masyarakat, LSM, pihak-pihak yang disebut dalam rekaman, media serta instansi teknis dapat melihat langsung lokasi dengan mencocokkan koordinat, peta kawasan dan dokumen penguasaan tanah.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat membedakan secara jelas antara fakta, klaim, bantahan dan hasil pemeriksaan resmi.

Redaksi tidak berada dalam posisi menyatakan Penghulu Sungai Daun, Wagino, Agus Hermawan ataupun masyarakat Dusun Tuah Sekato telah melakukan pelanggaran.

Keterangan dalam rekaman adalah bahan yang perlu diverifikasi, bukan vonis.

Namun keberadaan keterangan tersebut juga menimbulkan pertanyaan faktual yang layak dijawab secara terbuka.

Karena itu, hak jawab Penghulu Sungai Daun tetap dihormati, sementara proses jurnalistik terhadap substansi persoalan lahan tetap perlu dilanjutkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi kepada Sudirman, Agus Hermawan, Wagino, masyarakat Dusun Tuah Sekato, LSM serta instansi terkait.

Pada akhirnya, status lahan tidak dapat ditentukan oleh tudingan, bantahan maupun isi sebuah rekaman semata. Kepastiannya harus diuji melalui dokumen, koordinat, fakta lapangan dan keterangan instansi yang berwenang.**KNN/Rishki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *