Dugaan Penyerobotan Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan oleh Penghulu Panipahan Darat

DESA295 Dilihat

Panipahan Darat- PALIKA, Kilatnusantaranews.com|Jumat (03 April 2026, Panipahan Darat – Muncul dugaan penyerobotan tanah tapak rumah serta penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Kepala Desa (Penghulu) Kepenghuluan Panipahan Darat, Syofyar, S.Pd. Dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu warga setempat, Burhanuddin, yang beralamat di RT 01 RW 10 Dusun 05, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut keterangan Burhanuddin, persoalan bermula dari adanya transaksi jual beli tanah antara penghulu dengan warga bernama Ridwan alias M. Yunus. Tanah tersebut diketahui berbatasan langsung dengan tanah milik Burhanuddin.

Namun, dalam proses jual beli tersebut diduga tidak melibatkan pihak-pihak yang seharusnya hadir secara administratif, seperti Ketua RT setempat, juru ukur kantor desa, maupun saksi-saksi sempadan tanah sebagaimana lazimnya prosedur di tingkat kepenghuluan.

Lebih lanjut, dari transaksi tersebut kemudian diterbitkan surat tanah dengan Nomor: 595.3/SK-PHT/VIII/2021/268 yang dikeluarkan di Panipahan Darat pada tanggal 2 Agustus 2021.

Sementara itu, Burhanuddin menyatakan bahwa dirinya telah lebih dahulu memiliki surat tanah yang sah secara administrasi, yakni dengan Nomor: 595.3/SK-PHT/2011/082 yang diterbitkan oleh Datuk Penghulu Panipahan Darat saat itu, almarhum Mustar Ali, pada tanggal 18 Oktober 2011. Surat tersebut, menurutnya, telah melalui prosedur yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat kepenghuluan.

Akibat adanya penerbitan surat baru tersebut, Burhanuddin merasa dirugikan dan menilai telah terjadi ketidaksesuaian prosedur dalam proses administrasi pertanahan.

Ia pun telah mengambil langkah dengan membuat pengaduan resmi secara tertulis kepada Camat Pasir Limau Kapas serta kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kepenghuluan Panipahan Darat.

“Saya berharap pihak kecamatan dan BPD dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari penyelesaian terbaik. Namun jika tidak ada titik temu, maka persoalan ini akan saya bawa ke jalur hukum,” ujar Burhanuddin kepada awak media.

Surat tanah milik pak Burhanuddin

Saat dikonfirmasi oleh awak media KilatNusantara.com, sebagai wakil pimpinan, M. Ismail, terkait dugaan kepala desa membeli tanah serta menerbitkan surat tanpa melengkapi administrasi sebagaimana mestinya, Ketua BPD Panipahan Darat, Yusri, memberikan tanggapan bahwa hal tersebut diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang jabatan karena tidak selazimnya secara prosedur Administrasi di tingkat kepenghuluan.

Awak media KilatNusantara.com berharap kepada Ketua BPD dan Camat Pasir Limau Kapas agar segera mengambil langkah dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait, guna menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan mufakat, sehingga tidak berlarut-larut dan menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.* KNN/M. ISMAIL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *