ROKAN HILIR-PULAU JEMUR ,Kilatnusantaranews.com|Pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahun 2026 di Kepenghuluan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, diminta seluruh pihak terkait agar berjalan secara jujur, adil, tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(29/9/2026) Selasa.
Permintaan tersebut disampaikan Maaruf, salah seorang masyarakat Kepenghuluan Pulau Jemur. Ia meminta seluruh unsur dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan maupun pengawasan Pilpeng agar tidak membiarkan adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu proses demokrasi di tingkat kepenghuluan.
Maaruf secara khusus meminta pihak yang berwenang memeriksa dugaan keterlibatan Ketua BPKep Pulau Jemur dalam kegiatan kampanye calon Penghulu nomor urut 03.
Menurut keterangan Maaruf, kegiatan tersebut diduga berlangsung di rumah kediaman Saudara Adul dan dihadiri oleh Ketua BPKep Pulau Jemur.
Bahkan, menurut Maaruf, Ketua BPKep tidak hanya hadir sebagai masyarakat biasa, tetapi diduga memberikan pandangan atau sambutan yang mengarah kepada dukungan terhadap salah satu calon, yakni calon Penghulu nomor urut 03.
Ketua BPKep Diduga Tidak Menjaga Netralitas
Maaruf menilai kehadiran Ketua BPKep dalam kegiatan yang disebut sebagai kampanye tersebut perlu menjadi perhatian serius, terlebih apabila benar yang bersangkutan memberikan sambutan atau menyampaikan pandangan yang mengarah kepada dukungan terhadap calon tertentu.
“Kalau benar Ketua BPKep hadir dalam kegiatan kampanye calon nomor urut 03 di rumah Saudara Adul dan memberikan sambutan atau pandangan yang mengarah kepada dukungan salah satu calon, menurut kami ini perlu diperiksa. Karena posisi Ketua BPKep seharusnya tidak menimbulkan kesan berpihak kepada salah satu calon,” ujar Maaruf.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan kehadiran seseorang dalam sebuah kegiatan, tetapi menyangkut netralitas lembaga kepenghuluan dalam pelaksanaan Pilpeng.
“Kami tidak ingin mengambil keputusan atau memberikan vonis sendiri. Namun, kalau fakta di lapangan memang menunjukkan adanya keberpihakan, kami meminta pihak yang berwenang memeriksa dan menentukan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan Pilpeng atau tidak,” tambahnya.
Ada Ketentuan yang Melarang Melibatkan BPKep dalam Kampanye
Permintaan pemeriksaan tersebut, menurut Maaruf, perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku di Kabupaten Rokan Hilir.
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2022. Pedoman teknis pelaksanaan Pilpeng kemudian disesuaikan melalui Perbup Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2023.
Peraturan BPK
Dalam ketentuan kampanye Pilpeng yang terdapat dalam Perda tersebut, pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan Penghulu, Perangkat Kepenghuluan dan Anggota BPKep, serta beberapa unsur lainnya. Ketentuan mengenai larangan tersebut tercantum dalam Pasal 42.
Peraturan BPK
Karena itu, Maaruf meminta agar pihak berwenang tidak hanya melihat siapa calon yang hadir dalam kegiatan tersebut, tetapi juga memeriksa posisi dan kapasitas Ketua BPKep ketika hadir di lokasi, bentuk kegiatan, isi sambutan atau pandangan yang disampaikan, serta apakah kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye calon nomor urut 03.
Minta Bupati Rohil Periksa dan Ambil Langkah Sesuai Aturan
Atas dugaan tersebut, Maaruf meminta Bupati Rokan Hilir melalui instansi yang berwenang agar melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BPKep Pulau Jemur.
Ia juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau ketidaknetralan, pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme Pilpeng yang berlalu.
“Kalau memang setelah diperiksa terbukti ada pelanggaran, kami meminta kepada Bupati Rokan Hilir agar memberikan tindakan sesuai aturan. Bahkan kami meminta agar dapat mempertimbangkan menonaktifkan sementara Ketua BPKep Pulau Jemur selama proses pemeriksaan, apabila memang kewenangan dan ketentuannya memungkinkan,” kata Maaruf.
Permintaan tersebut, lanjutnya, bukan bertujuan untuk menjatuhkan seseorang, melainkan agar netralitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilpeng tetap terjaga.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif. Kalau tidak terbukti, silakan dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau terbukti, jangan dibiarkan karena ini menyangkut Pilpeng dan kepentingan masyarakat Pulau Jemur,” tegasnya.
Minta Panwas dan Panitia Pilpeng Tidak Diam
Selain meminta perhatian Bupati Rohil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan, Maaruf juga meminta Panwas Pilpeng, Panitia Pilpeng dan pihak Kecamatan Pasir Limau Kapas segera melakukan klarifikasi.
Dalam pedoman teknis Pilpeng Rohil, Panwas mempunyai tugas mengawasi tahapan Pilpeng, termasuk mengawasi pelaksanaan kampanye dan menerima laporan dugaan pelanggaran.
Peraturan BPK
Karena itu, Maaruf meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.
“Kami berharap Panwas segera memeriksa laporan atau informasi ini. Periksa bukti video, foto, saksi-saksi yang hadir dan keterangan pihak terkait. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara aturan justru berkembang menjadi persoalan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tidak Ingin Pilpeng Pulau Jemur Dicederai
Maaruf menegaskan masyarakat Pulau Jemur menginginkan Pilpeng Serentak 2026 berlangsung aman, damai dan tanpa konflik.
“Kami tidak ingin Pilpeng di Kepenghuluan Pulau Jemur dicederai oleh dugaan keberpihakan pihak tertentu. Semua calon harus mendapatkan perlakuan yang sama. Jangan ada pihak yang memiliki posisi dalam pemerintahan atau lembaga kepenghuluan memberikan kesan mendukung salah satu calon,” katanya.
Ia berharap seluruh unsur yang terlibat dapat menjaga suasana kondusif hingga seluruh tahapan Pilpeng selesai.
“Kami meminta kepada Bupati Rokan Hilir, DPMK, Camat Pasir Limau Kapas, Panwas dan Panitia Pilpeng agar segera melakukan pemeriksaan secara terbuka, objektif dan berdasarkan bukti. Apabila terbukti ada pelanggaran, kami meminta tindakan diberikan sesuai aturan. Tujuan kami hanya satu, yaitu agar Pilpeng di Kepenghuluan Pulau Jemur berjalan jujur, adil, aman, tertib dan demokratis,” tutup Maaruf.*KNN/Andri (Redaksi)








