Relasi Keluarga dalam Struktur DLH Rokan Hilir Disorot : Risiko Konflik Kepentingan Mengemuka Di Tengah Pengelolaan Anggaran

TERBARU28 Dilihat

ROKAN HILIR, Kilatnusantaranews.com|Struktur pengelolaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir menjadi sorotan publik setelah beredar informasi mengenai relasi keluarga yang menempati posisi-posisi kunci dalam satu rantai pengelolaan keuangan dan kegiatan. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan mekanisme saling awas (checks and balances), terutama di tengah pengelolaan anggaran tahun 2022–2023 yang bernilai besar.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya jabatan strategis yang saling terkait secara fungsi, mulai dari perencanaan teknis kegiatan, pengelolaan keuangan, hingga pembayaran, yang diisi oleh individu dengan hubungan keluarga. Redaksi menegaskan, informasi ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Berdasarkan penelusuran awal, jabatan yang disebut-sebut saling terkait secara fungsi meliputi peran Aldy, Kepala Bidang (Kabid) DLH Rokan Hilir, Leni, status istri Aldi menjabat sebagai Bendahara, anak dari Aldi dan Leni menjabat sebagai Juru Bayar, adik dari Leni, menjabat sebagai Pengawas internal kegiatan.

Relasi keluarga yang beredar di ruang publik, yang belum dikonfirmasi secara resmi, menempatkan suami, istri, dan anak dalam fungsi yang beririsan langsung dengan pelaksanaan kegiatan dan arus dana. Dalam praktik tata kelola yang baik, konfigurasi semacam ini dinilai memerlukan pengamanan tambahan (firewall administratif), seperti pemisahan tugas yang tegas, audit berlapis, serta transparansi dokumen.

Tim Investigasi media ini menekankan, relasi keluarga tidak otomatis melanggar hukum. Namun, risiko konflik kepentingan dapat muncul apabila fungsi perencanaan, verifikasi, dan pembayaran tidak dipisahkan secara memadai.

Pengamat ekonomi dan sosial lokal Rokan Hilir, Riki, menilai isu ini perlu dibaca sebagai persoalan tata kelola, bukan semata tudingan pidana.

“Jika benar posisi kunci yang saling mengontrol berada dalam satu lingkaran keluarga, maka yang perlu diuji adalah ketahanan sistem pengawasan. Risiko konflik kepentingan meningkat ketika fungsi teknis, keuangan, dan pembayaran berada dalam relasi personal yang dekat, ”ujar Riki.

Menurutnya, dalam konteks anggaran publik, pemisahan peran menjadi prasyarat utama untuk menjaga akuntabilitas.

“Bukan soal siapa orangnya, tetapi bagaimana sistem bekerja. Tanpa pengaman yang kuat, potensi manipulasi data administratif, meski belum tentu terjadi, menjadi lebih sulit terdeteksi, ”katanya.

Sorotan atas struktur ini muncul bersamaan dengan pertanyaan publik terkait kesenjangan antara realisasi anggaran dan dampak lapangan. Sejumlah program lingkungan tercatat menyerap anggaran signifikan, sementara sebagian warga masih mengeluhkan pengelolaan persampahan, perawatan ruang terbuka hijau, dan efektivitas pengendalian pencemaran.

Dalam standar audit, kondisi tersebut memerlukan uji kewajaran, mulai dari kesesuaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Prinsip umum pengelolaan keuangan daerah menekankan:
– Pemisahan fungsi (segregation of duties)
– Independensi pengawasan
– Transparansi dokumen
– Jejak audit yang dapat ditelusuri

Ketika relasi personal berada di simpul-simpul krusial, penguatan kontrol menjadi keniscayaan, misalnya audit tematik, rotasi petugas, dan pembatasan akses pada tahapan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada:
– Pimpinan DLH Kabupaten Rokan Hilir
– Pejabat terkait pada unit keuangan
– Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya untuk menjelaskan:
– Kebenaran relasi keluarga yang beredar
– Pengamanan sistem yang diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan
– Pemisahan peran dalam perencanaan, verifikasi, dan pembayaran
– Mekanisme audit yang berjalan

Laporan ini disusun dari penelusuran dokumen anggaran dan informasi publik, serta keterangan narasumber. Seluruh temuan bersifat indikatif dan menunggu verifikasi resmi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran pidana.*KNN/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *